Penghentian Aktivitas Peragaan Gajah Tunggang di Bali Resmi Berlaku!
Dalam upaya memenuhi kesejahteraan satwa dan etika dalam pengelolaan satwa, BKSDA Bali resmi menegaskan larangan aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi yang ada di Bali. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 6 Tahun 2025.
Selain hal itu, penghentian aktivitas peragaan gajah tunggang di Bali juga bertujuan untuk mencegah kematian gajah di lembaga konservasi tersebut. Dengan mematuhi kebijakan ini, lembaga konservasi dapat menyajikan aktivitas yang lebih edukatif, inspiratif, dan menyadarkan tentang bagaimana pengunjung dapat menjaga kelestarian satwa.
Gajah tunggang merupakan satwa dilindungi yang berstatus kritis (critically endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi dan melestarikan gajah ini agar dapat bertahan hidup dengan baik.
BKSDA Bali juga mengharapkan lembaga konservasi mematuhi kebijakan ini dan terus memantau serta melaporkan kepada pimpinan di Kemenhut, khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Dalam upaya memenuhi kesejahteraan satwa dan etika dalam pengelolaan satwa, BKSDA Bali resmi menegaskan larangan aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi yang ada di Bali. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 6 Tahun 2025.
Selain hal itu, penghentian aktivitas peragaan gajah tunggang di Bali juga bertujuan untuk mencegah kematian gajah di lembaga konservasi tersebut. Dengan mematuhi kebijakan ini, lembaga konservasi dapat menyajikan aktivitas yang lebih edukatif, inspiratif, dan menyadarkan tentang bagaimana pengunjung dapat menjaga kelestarian satwa.
Gajah tunggang merupakan satwa dilindungi yang berstatus kritis (critically endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi dan melestarikan gajah ini agar dapat bertahan hidup dengan baik.
BKSDA Bali juga mengharapkan lembaga konservasi mematuhi kebijakan ini dan terus memantau serta melaporkan kepada pimpinan di Kemenhut, khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.