Kebijakan baru dikeluarkan oleh BKSDA Bali untuk melarang aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. Lembaga tersebut diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini dan menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang di lapangan.
Pengambilan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah kematian gajah di lembaga konservasi. Gajah merupakan satwa dilindungi yang berstatus kritis dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurut Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, keempat lembaga di Bali telah menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang, yaitu Bali Zoo, Bali Safari, Bakas Elephant Tour, dan Tasta Tabanan Wildlife Park. Sementara itu, Mason Elephant Park & Lodge masih belum menghentikan aktivitasnya.
Ratna juga menjelaskan bahwa lembaga konservasi dapat menyajikan aktivitas yang lebih edukatif, inspiratif, dan menyadarkan tentang bagaimana pengunjung dapat menjaga kelestarian satwa. Ia diharapkan dapat mematuhi surat edaran tersebut dan menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang.
Pengambilan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah kematian gajah di lembaga konservasi. Gajah merupakan satwa dilindungi yang berstatus kritis dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurut Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, keempat lembaga di Bali telah menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang, yaitu Bali Zoo, Bali Safari, Bakas Elephant Tour, dan Tasta Tabanan Wildlife Park. Sementara itu, Mason Elephant Park & Lodge masih belum menghentikan aktivitasnya.
Ratna juga menjelaskan bahwa lembaga konservasi dapat menyajikan aktivitas yang lebih edukatif, inspiratif, dan menyadarkan tentang bagaimana pengunjung dapat menjaga kelestarian satwa. Ia diharapkan dapat mematuhi surat edaran tersebut dan menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang.