Penghentian Aktivitas Gajah Tunggang di Mason Elephant Park & Lodge: BKSDA Bali Menegaskan Kebijakan untuk Melindungi Satwa. Dalam rangka mengingatkan kembali kebijakan terkait penghentian peragaan gajah tunggang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memastikan bahwa PT. Wisatareksa Gajah Perdana atau Mason Elephant Park & Lodge telah menghentikan kegiatan ini sejak Minggu (25/01/2026).
Sebelumnya, lembaga tersebut diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-II) oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada tanggal 21 Januari 2026. Seluruh lembaga konservasi di Bali, termasuk Mason Elephant Park & Lodge, wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika.
Untuk memastikannya, BKSDA Bali melakukan monitoring langsung ke lokasi pada 25 Januari 2026 dan menemukan bahwa sudah tidak ditemukan adanya peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut. Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa penghentian kegiatan ini sangat penting untuk melindungi martabat satwa.
Dengan demikian, Mason Elephant Park & Lodge harus sepenuhnya menghentikan aktivitas gajah tunggang sampai dengan tanggal 21 Januari 2026.
Sebelumnya, lembaga tersebut diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-II) oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada tanggal 21 Januari 2026. Seluruh lembaga konservasi di Bali, termasuk Mason Elephant Park & Lodge, wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika.
Untuk memastikannya, BKSDA Bali melakukan monitoring langsung ke lokasi pada 25 Januari 2026 dan menemukan bahwa sudah tidak ditemukan adanya peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut. Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa penghentian kegiatan ini sangat penting untuk melindungi martabat satwa.
Dengan demikian, Mason Elephant Park & Lodge harus sepenuhnya menghentikan aktivitas gajah tunggang sampai dengan tanggal 21 Januari 2026.