BKSDA Bali Telah Melarang Atraksi Menunggang Gajah di Kebun Binatang Sejak Januari 2026. Seluruh lembaga konservasi yang mengelola satwa gajah harus mematuhi Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi di Indonesia.
Sekarang, di Bali, terdapat 83 ekor gajah yang dikurasi oleh 5 lembaga konservasi. Di antaranya adalah CV Bali Harmoni atau lebih dikenal sebagai "Bali Zoo" yang telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan bahwa larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025. BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali dan juga melakukan monitoring untuk memastikan bahwa semua lembaga konservasi di Bali mengikuti larangan ini.
Hendratmoko menegaskan agar seluruh lembaga konservasi di Bali mengikuti SE Dirjen KSDAE. Jika tidak, Kementerian Kehutanan akan menindak tegas dengan surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lembaga konservasi didorong untuk menghentikan atraksi menunggang gajah dengan adanya alternatif tematik yang lebih inovatif, tetapi tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa. Kepala BKSDA Bali juga menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif.
Sementara itu, CV Bali Harmoni atau "Bali Zoo" telah melanjutkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa.
Sekarang, di Bali, terdapat 83 ekor gajah yang dikurasi oleh 5 lembaga konservasi. Di antaranya adalah CV Bali Harmoni atau lebih dikenal sebagai "Bali Zoo" yang telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan bahwa larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025. BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali dan juga melakukan monitoring untuk memastikan bahwa semua lembaga konservasi di Bali mengikuti larangan ini.
Hendratmoko menegaskan agar seluruh lembaga konservasi di Bali mengikuti SE Dirjen KSDAE. Jika tidak, Kementerian Kehutanan akan menindak tegas dengan surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lembaga konservasi didorong untuk menghentikan atraksi menunggang gajah dengan adanya alternatif tematik yang lebih inovatif, tetapi tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa. Kepala BKSDA Bali juga menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif.
Sementara itu, CV Bali Harmoni atau "Bali Zoo" telah melanjutkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa.