Kasus Korupsi Kasih Bandung Zoo, Raden Bisma dan Sri Divonis 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung. Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Kedua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka juga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa harus membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar senilai Rp10,1 miliar subsider dua tahun penjara, sedangkan Sri divonis membayar senilai Rp14,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan ini dianggap ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung. Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Kedua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka juga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa harus membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar senilai Rp10,1 miliar subsider dua tahun penjara, sedangkan Sri divonis membayar senilai Rp14,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan ini dianggap ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.