Dalam dunia monetisasi Facebook Professional (FB Pro), banyak ibu rumah tangga atau istri yang aktif menjadi kreator konten berharap bisa menambah penghasilan keluarga. Namun, pertanyaan mengenai apakah istri bisa menggunakan NPWP suami untuk akun pembayaran FB Pro sering muncul karena tidak semua orang memiliki NPWP pribadi saat mulai monetisasi.
Saat ini, sistem Facebook Professional memerlukan pengguna untuk mengisi kolom "Nomor Identifikasi Pajak (Tax ID)" yang biasanya diisi dengan NPWP. Namun, untuk pengguna Indonesia, jika belum memiliki NPWP, maka kolom tersebut masih bisa diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudian). Namun, Meta tetap merekomendasikan agar kreator segera memiliki NPWP pribadi karena nomor pajak digunakan untuk kebutuhan audit, pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan pajak nasional.
Penggunaan NPWP suami juga tidak disarankan karena data tersebut akan tercatat sebagai penghasilan milik suami di laporan pajak tahunan. Hal ini bisa membingungkan saat proses pelaporan SPT, apalagi jika penghasilan dari FB Pro cukup besar.
Jadi, apa yang harus dilakukan? Pertama-tama, Anda harus membuat NPWP pribadi secara daring melalui situs resmi DJP Online. Proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah dan gratis. Hanya dengan mengunggah KTP serta mengisi data pribadi, NPWP bisa terbit dalam waktu kurang dari 24 jam.
Setelah memiliki NPWP pribadi, pastikan Anda mengisi data pajak di FB Pro dengan benar agar proses monetisasi berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke akun Facebook Anda, lalu buka menu Monetization Manager di dashboard FB Pro.
2. Pilih "Tambahkan Metode Pembayaran" atau Payment Settings.
3. Pastikan nama akun sesuai dengan nama di KTP dan rekening bank Anda.
4. Pada kolom Tax ID / NPWP, masukkan nomor NPWP pribadi Anda.
5. Jika tidak punya NPWP untuk FB Pro, pilih opsi Tax ID (Other) dan isi dengan NIK sesuai panduan Meta.
6. Isi detail rekening bank aktif yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
7. Unggah dokumen pajak yang diminta Meta, seperti formulir W-8BEN untuk individu di luar AS.
8. Klik simpan dan tunggu proses verifikasi dari Meta. Biasanya, hasil verifikasi akan muncul dalam beberapa hari kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan lebih aman dan profesional dalam menjalankan aktivitas monetisasi.
Saat ini, sistem Facebook Professional memerlukan pengguna untuk mengisi kolom "Nomor Identifikasi Pajak (Tax ID)" yang biasanya diisi dengan NPWP. Namun, untuk pengguna Indonesia, jika belum memiliki NPWP, maka kolom tersebut masih bisa diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudian). Namun, Meta tetap merekomendasikan agar kreator segera memiliki NPWP pribadi karena nomor pajak digunakan untuk kebutuhan audit, pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan pajak nasional.
Penggunaan NPWP suami juga tidak disarankan karena data tersebut akan tercatat sebagai penghasilan milik suami di laporan pajak tahunan. Hal ini bisa membingungkan saat proses pelaporan SPT, apalagi jika penghasilan dari FB Pro cukup besar.
Jadi, apa yang harus dilakukan? Pertama-tama, Anda harus membuat NPWP pribadi secara daring melalui situs resmi DJP Online. Proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah dan gratis. Hanya dengan mengunggah KTP serta mengisi data pribadi, NPWP bisa terbit dalam waktu kurang dari 24 jam.
Setelah memiliki NPWP pribadi, pastikan Anda mengisi data pajak di FB Pro dengan benar agar proses monetisasi berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke akun Facebook Anda, lalu buka menu Monetization Manager di dashboard FB Pro.
2. Pilih "Tambahkan Metode Pembayaran" atau Payment Settings.
3. Pastikan nama akun sesuai dengan nama di KTP dan rekening bank Anda.
4. Pada kolom Tax ID / NPWP, masukkan nomor NPWP pribadi Anda.
5. Jika tidak punya NPWP untuk FB Pro, pilih opsi Tax ID (Other) dan isi dengan NIK sesuai panduan Meta.
6. Isi detail rekening bank aktif yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
7. Unggah dokumen pajak yang diminta Meta, seperti formulir W-8BEN untuk individu di luar AS.
8. Klik simpan dan tunggu proses verifikasi dari Meta. Biasanya, hasil verifikasi akan muncul dalam beberapa hari kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan lebih aman dan profesional dalam menjalankan aktivitas monetisasi.