Kasus Dirut Mecimapro Belum Lengkap, Masa Penahanannya Akan Berubah
Saat ini penyidik telah melengkapi semua petunjuk dari jaksa dan akan menghadap ke Jaksa Agung hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara. Hal ini terpapar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Dirut Mecimapro Fransiska Dwi Melani yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya akan mengalami perubahan statusnya setelah berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Penyidik tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanannya, sehingga jika hingga Jumat pekan ini berkas belum juga rampung, maka statusnya akan berubah.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ucap Budi. Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.
Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang korban pada Januari 2025 silam. Laporan tersebut tertanggal 10 Januari 2025 dan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat ini penyidik telah melengkapi semua petunjuk dari jaksa dan akan menghadap ke Jaksa Agung hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara. Hal ini terpapar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Dirut Mecimapro Fransiska Dwi Melani yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya akan mengalami perubahan statusnya setelah berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Penyidik tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanannya, sehingga jika hingga Jumat pekan ini berkas belum juga rampung, maka statusnya akan berubah.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ucap Budi. Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.
Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang korban pada Januari 2025 silam. Laporan tersebut tertanggal 10 Januari 2025 dan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.