Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presidennya Jokowi Sudah Menandatangani Undang-Undang Perubahan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah. Namun, di balik kegembiraan, muslihat Ahmad Dhani kembali menimbulkan kerumunan.
Menurut sumber, Ahmad Dhani, pemilik label rekaman suara Lita Gading yang merupakan vokalis grup musik Warna Lain, dilaporkan oleh beberapa pihak karena usulannya untuk mengambil hak cipta kembali atas lagu tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan penggemar Lita Gading.
Lapor ke polisi, Ahmad Dhani dituduh melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Menurut sumber, Ahmad Dhani berusaha untuk mengambil hak cipta kembali atas lagu tersebut tanpa izin dari pemilik hak ciptanya, yaitu Lita Gading sendiri.
Kontroversi ini tidak hanya memicu perdebatan di kalangan penggemar Warna Lain, tetapi juga menimbulkan keraguan tentang kemampuan Ahmad Dhani dalam mengelola label rekamannya. Apakah keputusan Ahmad Dhani untuk melipat gandeng dengan musisi lain merupakan langkah yang tepat untuk memajukan label? Atau apalagi, keputusannya tersebut menimbulkan kerugian bagi artis Lita Gading?
Menurut sumber, Ahmad Dhani, pemilik label rekaman suara Lita Gading yang merupakan vokalis grup musik Warna Lain, dilaporkan oleh beberapa pihak karena usulannya untuk mengambil hak cipta kembali atas lagu tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan penggemar Lita Gading.
Lapor ke polisi, Ahmad Dhani dituduh melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Menurut sumber, Ahmad Dhani berusaha untuk mengambil hak cipta kembali atas lagu tersebut tanpa izin dari pemilik hak ciptanya, yaitu Lita Gading sendiri.
Kontroversi ini tidak hanya memicu perdebatan di kalangan penggemar Warna Lain, tetapi juga menimbulkan keraguan tentang kemampuan Ahmad Dhani dalam mengelola label rekamannya. Apakah keputusan Ahmad Dhani untuk melipat gandeng dengan musisi lain merupakan langkah yang tepat untuk memajukan label? Atau apalagi, keputusannya tersebut menimbulkan kerugian bagi artis Lita Gading?