Dalam rangka penanganan bencana, pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran hingga Rp74 triliun untuk periode 2025-2028. Anggaran ini mencakup fase tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana periode tersebut adalah Rp4.800 triliun untuk fase tanggap darurat dan Rp69.200 triliun untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada tahun 2025, sebagian anggaran tanggap darurat telah direalisasikan, tetapi kebutuhan anggaran tambahan masih diperlukan pada 2026.
Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan terus berlanjut hingga 2028 dengan kebutuhan anggaran yang signifikan. Pada tahun 2027, anggaran untuk tahap rehab rekon adalah Rp28 triliun, sedangkan pada tahun 2028 adalah Rp16.22 triliun.
Penyusunan kebutuhan anggaran tersebut telah dimasukkan dalam draf rencana induk dan rencana aksi penanganan pasca bencana yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana periode tersebut adalah Rp4.800 triliun untuk fase tanggap darurat dan Rp69.200 triliun untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada tahun 2025, sebagian anggaran tanggap darurat telah direalisasikan, tetapi kebutuhan anggaran tambahan masih diperlukan pada 2026.
Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan terus berlanjut hingga 2028 dengan kebutuhan anggaran yang signifikan. Pada tahun 2027, anggaran untuk tahap rehab rekon adalah Rp28 triliun, sedangkan pada tahun 2028 adalah Rp16.22 triliun.
Penyusunan kebutuhan anggaran tersebut telah dimasukkan dalam draf rencana induk dan rencana aksi penanganan pasca bencana yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).