DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) periode 2026 sebesar Rp87.409.365, turun dari Rp89.410.258,79 sebelumnya. Namun, penurunan ini tidak secara langsung berdampak pada penurunan kualitas pelayanan jamaah haji.
Keputusan ini diambil oleh DPR RI dan pemerintah terkait penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pada rapat antara Komisi VIII dan pemerintah, diputuskan bahwa BPIH turun menjadi Rp87.409.365.
Menurut Abdul Wachid, ketua Panitia Kerja Haji, usulan penurunan biaya ini datang juga dari usul Kementerian Haji dan Umrah. Dia mengatakan, "Bagaimana? Kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?" Jawabannya adalah, "Ya, kami setuju."
DPR RI dan pemerintah juga menyepakati agar jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365 tersebut.
Menurut Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII DPR RI, penurunan BPIH ini tidak berarti penurunan kualitas layanan pelayanan kepada jamaah haji. Ia menekankan bahwa perubahan ini harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan ke jemaah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang baru disahkan dan mulai berlaku pada 4 September 2025, ada dua klausul yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam layanan haji.
Menurut Fadlul Imansyah, kepala Badan Pelaksana BPKH, penurunan biaya ini mencerminkan kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.
Keputusan ini diambil oleh DPR RI dan pemerintah terkait penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pada rapat antara Komisi VIII dan pemerintah, diputuskan bahwa BPIH turun menjadi Rp87.409.365.
Menurut Abdul Wachid, ketua Panitia Kerja Haji, usulan penurunan biaya ini datang juga dari usul Kementerian Haji dan Umrah. Dia mengatakan, "Bagaimana? Kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?" Jawabannya adalah, "Ya, kami setuju."
DPR RI dan pemerintah juga menyepakati agar jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365 tersebut.
Menurut Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII DPR RI, penurunan BPIH ini tidak berarti penurunan kualitas layanan pelayanan kepada jamaah haji. Ia menekankan bahwa perubahan ini harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan ke jemaah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang baru disahkan dan mulai berlaku pada 4 September 2025, ada dua klausul yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam layanan haji.
Menurut Fadlul Imansyah, kepala Badan Pelaksana BPKH, penurunan biaya ini mencerminkan kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.