Pemerintah dan DPR RI bersama-sama menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2026, Rp54,193,807 juta rupiah. Pada penyelenggaraan sebelumnya Biayanya adalah Rp56,192,807 juta. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa komponen biaya yang dapat dioptimalkan.
Penetapan Bipih tahun 2026 sebesar Rp54,193,807 juta ini merupakan hasil dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,409,356. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jumlah subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Rp33,215,559 atau 38 persen dari total BPIH. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Komitmen ini merupakan hasil dari penyelesaian berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Penetapan Bipih tahun 2026 sebesar Rp54,193,807 juta ini merupakan hasil dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,409,356. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jumlah subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Rp33,215,559 atau 38 persen dari total BPIH. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Komitmen ini merupakan hasil dari penyelesaian berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.