Tenggat Pengumuman UMP 2026 Mulai 21 November Tahun Ini
Pemerintah akan mengumumkan Tenggat Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada tanggal 21 November nanti, sebelumnya diumumkan pengumuman tersebut untuk dilakukan secara bersamaan berseluruh provinsi. Dari pengumuman UMP yang telah diberikan oleh Pemerintah, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun ini.
Kemudian gubernur masing-masing wilayah dapat mengumumkan UMP setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov. Kemungkinan saja ada perbedaan antara angka yang diumumkan oleh pemerintah dan pengumuman yang dilakukan oleh setiap gubernur karena pengumuman tersebut akan ditentukan berdasarkan keinginan masing-masing.
Saat ini belum ada peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja yang menjelaskan bagaimana UMP 2026 akan diterapkan di seluruh provinsi. Pihak pemerintah daerah, diutamakan DKI Jakarta mengharapkan petunjuk dari menteri yang bertanggung jawab terhadap kebijakan ini untuk dapat mengumumkan UMP tahun 2026 dengan benar.
Pemerintah akan mengumumkan Tenggat Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada tanggal 21 November nanti, sebelumnya diumumkan pengumuman tersebut untuk dilakukan secara bersamaan berseluruh provinsi. Dari pengumuman UMP yang telah diberikan oleh Pemerintah, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun ini.
Kemudian gubernur masing-masing wilayah dapat mengumumkan UMP setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov. Kemungkinan saja ada perbedaan antara angka yang diumumkan oleh pemerintah dan pengumuman yang dilakukan oleh setiap gubernur karena pengumuman tersebut akan ditentukan berdasarkan keinginan masing-masing.
Saat ini belum ada peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja yang menjelaskan bagaimana UMP 2026 akan diterapkan di seluruh provinsi. Pihak pemerintah daerah, diutamakan DKI Jakarta mengharapkan petunjuk dari menteri yang bertanggung jawab terhadap kebijakan ini untuk dapat mengumumkan UMP tahun 2026 dengan benar.