Polda Metro Jaya menetapkan pelapor terkait dugaan penipuan kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Besok, polisi akan mengundang pelapor tersebut untuk menjelaskan lanjut. Polisi telah menerima laporan penipuan investasi kripto sejak 9 Januari 2026.
Menurut Kombes Budi Hermanto, penyidik telah menyediakan undangan klarifikasi untuk pelapor dan saksi-saksi, termasuk Timothy Ronald. Polda Metro Jaya akan menganalisis barang bukti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan korban yang beranggotakan Gen Z dengan usia 18-27 tahun. Menurut informasi yang didapatkan, korban kehilangan hingga Rp 3 miliar setelah terlibat dalam trading kripto.
Menurut Kombes Budi Hermanto, penyidik telah menyediakan undangan klarifikasi untuk pelapor dan saksi-saksi, termasuk Timothy Ronald. Polda Metro Jaya akan menganalisis barang bukti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan korban yang beranggotakan Gen Z dengan usia 18-27 tahun. Menurut informasi yang didapatkan, korban kehilangan hingga Rp 3 miliar setelah terlibat dalam trading kripto.