Bersengketa dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, perusahaan PT GMTD Tbk mengakui melaporkan penyerobotan lahan di Tanjung Bunga ke Polri. Lahan ini dicaplok orang dan merupakan sumber pertikaian antara PT GMTD Tbk dengan PT Haji Kalla yang dimiliki oleh JK.
Menurut PT GMTD, perusahaan tersebut telah melaporkan aksi ilegal tersebut hingga ke Mabes Polri. GMTD menegaskan kepemilikan penuhnya atas lahan strategis tersebut dan menyatakan proses pembebasan lahan pada 1991-1998 dilakukan secara sah dan transparan.
"Klaim pihak manapun selain kami atas lahan ini adalah tidak berdasar hukum," tegas manajemen GMTD yang dipimpin Presiden Direktur Ali Said. Setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991-1998 adalah tidak sah.
Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan sekitar 5.000 meter persegi dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Pihak GMTD memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.
Menurut PT GMTD, perusahaan tersebut telah melaporkan aksi ilegal tersebut hingga ke Mabes Polri. GMTD menegaskan kepemilikan penuhnya atas lahan strategis tersebut dan menyatakan proses pembebasan lahan pada 1991-1998 dilakukan secara sah dan transparan.
"Klaim pihak manapun selain kami atas lahan ini adalah tidak berdasar hukum," tegas manajemen GMTD yang dipimpin Presiden Direktur Ali Said. Setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991-1998 adalah tidak sah.
Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan sekitar 5.000 meter persegi dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Pihak GMTD memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.