Mantan Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta Ditanamkan Oleh Imigrasi Amerika Serikat, Ini Penjelasannya
Kemarin, mantan Menteri Keuangan Ghana, Ken Ofori-Atta, ditanamkan oleh United States Immigration and Customs Enforcement (ICE) terkait status imigrasinya di Amerika Serikat. Hal ini dibocorkan dalam pernyataan resmi kuasa hukumnya.
Ken Ofori-Atta, yang berusia 66 tahun, menjabat sebagai Menteri Keuangan Ghana sejak Januari 2017 hingga Februari 2024 di bawah pemerintahan mantan Presiden Nana Akufo-Addo. Saat ini, ia sedang berada di AS untuk menjalani perawatan medis berkelanjutan.
Menurut tim hukumnya, Ken Ofori-Atta sedang mengajukan penyesuaian status imigrasi yang memungkinkan dia tinggal di AS secara legal melebihi masa berlaku visa awalnya. "Ken Ofori-Atta adalah orang yang patuh hukum dan sedang bekerja sama sepenuhnya dengan ICE untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat," bunyi pernyataan dari tim hukumnya.
Namun, sejumlah pihak luar menilai penahanan itu lebih berkaitan dengan status visa daripada proses ekstradisi dari Ghana. Aktivis anti-korupsi Osagyefo Oliver Barker-Vormawor menyebut di media sosial bahwa Ken Ofori-Atta "ditahan karena visa yang telah kedaluwarsa, bukan karena permintaan ekstradisi Ghana, dan dia berpotensi dideportasi".
Ken Ofori-Atta telah menjadi sorotan hukum di Ghana sejak 2025. Ia ditetapkan sebagai buronan oleh Office of the Special Prosecutor (OSP) karena dianggap menghindari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kontrak pemerintahan besar. Belakangan, daftar buron itu sempat dicabut setelah tim hukumnya berjanji akan kembali ke Ghana.
Kemungkinan penahanan Ken Ofori-Atta ini terkait dengan hubungan diplomatik yang erat antara Ghana dan AS, termasuk kerja sama dalam isu imigrasi dan penegakan hukum. Namun, pemerintah Ghana pernah bersikap keras terhadap kebijakan AS di Venezuela, yang sempat memicu ketegangan diplomatik.
Kemarin, mantan Menteri Keuangan Ghana, Ken Ofori-Atta, ditanamkan oleh United States Immigration and Customs Enforcement (ICE) terkait status imigrasinya di Amerika Serikat. Hal ini dibocorkan dalam pernyataan resmi kuasa hukumnya.
Ken Ofori-Atta, yang berusia 66 tahun, menjabat sebagai Menteri Keuangan Ghana sejak Januari 2017 hingga Februari 2024 di bawah pemerintahan mantan Presiden Nana Akufo-Addo. Saat ini, ia sedang berada di AS untuk menjalani perawatan medis berkelanjutan.
Menurut tim hukumnya, Ken Ofori-Atta sedang mengajukan penyesuaian status imigrasi yang memungkinkan dia tinggal di AS secara legal melebihi masa berlaku visa awalnya. "Ken Ofori-Atta adalah orang yang patuh hukum dan sedang bekerja sama sepenuhnya dengan ICE untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat," bunyi pernyataan dari tim hukumnya.
Namun, sejumlah pihak luar menilai penahanan itu lebih berkaitan dengan status visa daripada proses ekstradisi dari Ghana. Aktivis anti-korupsi Osagyefo Oliver Barker-Vormawor menyebut di media sosial bahwa Ken Ofori-Atta "ditahan karena visa yang telah kedaluwarsa, bukan karena permintaan ekstradisi Ghana, dan dia berpotensi dideportasi".
Ken Ofori-Atta telah menjadi sorotan hukum di Ghana sejak 2025. Ia ditetapkan sebagai buronan oleh Office of the Special Prosecutor (OSP) karena dianggap menghindari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kontrak pemerintahan besar. Belakangan, daftar buron itu sempat dicabut setelah tim hukumnya berjanji akan kembali ke Ghana.
Kemungkinan penahanan Ken Ofori-Atta ini terkait dengan hubungan diplomatik yang erat antara Ghana dan AS, termasuk kerja sama dalam isu imigrasi dan penegakan hukum. Namun, pemerintah Ghana pernah bersikap keras terhadap kebijakan AS di Venezuela, yang sempat memicu ketegangan diplomatik.