Polda Metro Jaya berhasil menyelesaikan P21 kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro). Sementara itu, tahap II akan dihadirkan ke Jaksa Besar DKI Jakarta besok Jumat (7/11/2025).
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara sudah lengkap. "Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II," katanya, mengutip Antara.
Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro). FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan Polda Metro Jaya sudah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro). Ia juga menyatakan, saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara.
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara sudah lengkap. "Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II," katanya, mengutip Antara.
Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro). FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan Polda Metro Jaya sudah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro). Ia juga menyatakan, saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara.