Kasus suap di PT Pertamina kembali masuk ke tahap adilan, tersangka Alvin Pradipta Adiyota segera akan dihadirkan di pengadilan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berkas penyidikan kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam waktu 14 hari ke depan akan menyiapkan berkas dakwaan.
Tersangka ini merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b KUHP. Selanjutnya JPU KPK akan mempersiapkan berkas dakwaan, guna masuk ke tahap persidangannya nanti.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga diadili. Penahanan terhadapnya sebelumnya dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5-24 Januari 2025.
Selain Alvin dan Chrisna, KPK juga menahan Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi.
Tersangka ini merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b KUHP. Selanjutnya JPU KPK akan mempersiapkan berkas dakwaan, guna masuk ke tahap persidangannya nanti.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga diadili. Penahanan terhadapnya sebelumnya dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5-24 Januari 2025.
Selain Alvin dan Chrisna, KPK juga menahan Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi.