Kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014, tersangka Alvin Pradipta Adiyota sudah berakhir penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menyatakan telah menyelesaikan penyidikan dan menyebutkan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan berkas dakwaan.
Penyelidik telah melimpangkan barang bukti kepada JPU, yang kemudian akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Alvin merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto, yang juga berstatus sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama dan ditegakkan atas perbuatannya sebagai penerima suap.
Kasus ini diantarai oleh KPK dan telah melibatkan beberapa direksi PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG).
Penyelidik telah melimpangkan barang bukti kepada JPU, yang kemudian akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Alvin merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto, yang juga berstatus sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama dan ditegakkan atas perbuatannya sebagai penerima suap.
Kasus ini diantarai oleh KPK dan telah melibatkan beberapa direksi PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG).