KPK Siap Adili Alvin Pradipta, Tersangka Suap Katalis Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014. Tersangka dari pihak swasta, yakni Alvin Pradipta Adiyota, sekarang akan dituntut ke pengadilan.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Alvin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahap kedua penyidikan telah dilaksanakan dan akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.
Alvin merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan untuk masuk ke tahap persidangannya.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), yang juga berstatus sebagai tersangka. Penahanan Chrisna dilakukan untuk 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Chrisna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain Chrisna, KPK juga telah menahan dua orang lainnya yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW); dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014. Tersangka dari pihak swasta, yakni Alvin Pradipta Adiyota, sekarang akan dituntut ke pengadilan.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Alvin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahap kedua penyidikan telah dilaksanakan dan akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.
Alvin merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan untuk masuk ke tahap persidangannya.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), yang juga berstatus sebagai tersangka. Penahanan Chrisna dilakukan untuk 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Chrisna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain Chrisna, KPK juga telah menahan dua orang lainnya yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW); dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG).