Kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014 telah disimpulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan ini mencakup tersangka Alvin Pradipta Adiyota, seorang pihak swasta yang dianggap menerima suap. Berkas perkara Alvin sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan mempersiapkan dakwaan dalam waktu 14 hari.
Penyelidik telah melimpahkan bukti ke JPU KPK, sehingga berkas dakwaan dapat segera dibuat. Dalam kasus ini, Alvin dianggap sebagai penerima suap dan diwasilkan terkait Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto, telah dilaksanakan. Penahanannya berlangsung selama 20 hari pertama dan diawali sejak tanggal 5-24 Januari 2025.
Selain itu, KPK juga menahan orang lain, seperti Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG). Semua tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyelidik telah melimpahkan bukti ke JPU KPK, sehingga berkas dakwaan dapat segera dibuat. Dalam kasus ini, Alvin dianggap sebagai penerima suap dan diwasilkan terkait Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto, telah dilaksanakan. Penahanannya berlangsung selama 20 hari pertama dan diawali sejak tanggal 5-24 Januari 2025.
Selain itu, KPK juga menahan orang lain, seperti Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG). Semua tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.