Kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014 akhirnya selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka, Alvin Pradipta Adiyota, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyelidikan ini telah dilaksanakan dan sekarang akan diikuti dengan penyiapan berkas dakwaan oleh JPU dalam waktu 14 hari ke depan.
Saat ini, tersangka Alvin disebut telah bekerja sebagai barang bukti kepada KPK. Proses ini telah dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk menyiapkan berkas dakwaan.
Alvin merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidikan ini telah dijalankan oleh penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Saat ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), yang juga berstatus sebagai tersangka. Penahanan ini telah dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Selain itu, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) juga telah ditahan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka Alvin disebut telah bekerja sebagai barang bukti kepada KPK. Proses ini telah dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk menyiapkan berkas dakwaan.
Alvin merupakan penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidikan ini telah dijalankan oleh penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Saat ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), yang juga berstatus sebagai tersangka. Penahanan ini telah dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Selain itu, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) juga telah ditahan sebagai tersangka.