Berkas Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Resmi Masuk Pengadilan, Siapa yang Terkait?
Berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 resmi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin lalu. Banyaknya berkas tebal itu didistribusikan secara resmi kepada kedua belah pihak. Penyelenggaraan sidang pertama akan segera diumumkan.
Kasus ini melibatkan Nadiem Makarim, dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Keempat tersangka tersebut adalah Nadiem Makarim, Mulatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan akan segera menguak tindak-tindakan yang dilakukan para tersangka. JPU siap menjatuhkan dakwaan kepada Nadiem dan yang lainnya.
Berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 resmi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin lalu. Banyaknya berkas tebal itu didistribusikan secara resmi kepada kedua belah pihak. Penyelenggaraan sidang pertama akan segera diumumkan.
Kasus ini melibatkan Nadiem Makarim, dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Keempat tersangka tersebut adalah Nadiem Makarim, Mulatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan akan segera menguak tindak-tindakan yang dilakukan para tersangka. JPU siap menjatuhkan dakwaan kepada Nadiem dan yang lainnya.