Mahasiswa Universitas Terbuka, TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan penghapusan atau penghangusan kuota internet tanpa kompensasi. Masalahnya adalah, setelah masa berlaku habis, sisa kuota internet langsung tidak tersedia lagi.
TB Yaumul mengatakan bahwa ini merupakan pelanggaran haknya sebagai mahasiswa yang ingin mendapatkan ilmu pengetahuan melalui sistem pembelajaran daring. Dia merasa bahwa aturan tersebut membuat penghapusan sisa kuota internet menjadi tidak adil dan menimbulkan kerugian konstitusional.
Dia mengajukan dua gugatan kepada MK, yaitu:
1. Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
2. Menyatakan bahwa setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi.
Dengan gugatan tersebut, TB Yaumul berharap dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dari MK.
TB Yaumul mengatakan bahwa ini merupakan pelanggaran haknya sebagai mahasiswa yang ingin mendapatkan ilmu pengetahuan melalui sistem pembelajaran daring. Dia merasa bahwa aturan tersebut membuat penghapusan sisa kuota internet menjadi tidak adil dan menimbulkan kerugian konstitusional.
Dia mengajukan dua gugatan kepada MK, yaitu:
1. Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
2. Menyatakan bahwa setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi.
Dengan gugatan tersebut, TB Yaumul berharap dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dari MK.