Berharap pada MK untuk Perkara Sisa Kuota Internet

Mahasiswa Universitas Terbuka, TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan penghapusan atau penghangusan kuota internet tanpa kompensasi. Masalahnya adalah, setelah masa berlaku habis, sisa kuota internet langsung tidak tersedia lagi.

TB Yaumul mengatakan bahwa ini merupakan pelanggaran haknya sebagai mahasiswa yang ingin mendapatkan ilmu pengetahuan melalui sistem pembelajaran daring. Dia merasa bahwa aturan tersebut membuat penghapusan sisa kuota internet menjadi tidak adil dan menimbulkan kerugian konstitusional.

Dia mengajukan dua gugatan kepada MK, yaitu:

1. Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
2. Menyatakan bahwa setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi.

Dengan gugatan tersebut, TB Yaumul berharap dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dari MK.
 
Saya pikir ini kayaknya sangat tidak adil banget... siapa nih yang mau menghapus sisa kuota internet tanpa ada kompensasi? itunya kayaknya sama aja dengan mengambil uang konsumen tanpa ada ganti rugi... dan mahasiswa punya haknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan melalui sistem pembelajaran daring, tapi ini aturan yang bikin mereka kesulitan lagi... dan siapa nih yang akan memberikan kompensasi? tentu tidak pemerintah kan... πŸ˜’
 
gue pikir ini masalah besar banget, siapa tau kalau kita nggak sengaja ngisi kuota internet dan lama-lungsur udah habis, maka apa aja? gue rasa ini perlu diatasi dulu sebelum gugatan dimulai, tapi sama-sama punya haknya sebagai mahasiswa yang ingin belajar. kalau pas MK siap-siap diajukan ke pengadilan, gue rasa harus ada solusi yang lebih baik lagi, misalnya adanya kompensasi atau pembayaran kembali kuota yang sudah dihabiskan... tapi gue juga paham aspek hukumnya, kalau pas aturan ini benar-benar bertentangan dengan konstitusi, maka harus ada tindakan yang tepat dari MK.
 
Yaudah banget aja kalau mahasiswa punya haknya dilindungi kan? Saya pikir ini masalah besar ya, siapa yang ingin kehilangan sisa kuota internet setelah masa berlaku habis? Aturan tersebut jelas tidak adil dan bikin mahasiswa kekalah. Saya harap MK bisa memberikan penyelesaian yang adil dan transparan, biar semua konsumen bisa mengetahui apa aja yang akan terjadi setelah masa berlaku habis kan? πŸ˜ŠπŸ“Š
 
Gak bisa juga nih, ada mahasiswa Uni Tunku yang mengajukan gugatan ke MK tentang UU Cipta Kerja yang memungkinkan penghapusan sisa kuota internet tanpa kompensasi! Dia bilang ini pelanggaran haknya sebagai mahasiswa dan membuat penghapusan sisa kuota internet menjadi tidak adil.

Aku pikir siapa aja yang belum pernah kehabisan kuota internet? Nah, dia melihat ada kesalahan di sana, tapi aku rasa dia lihat dari sudut pandang yang sangat lebar, sih. Bayangkan jika semua mahasiswa Uni Tunku kehabis kuota internet, apa mereka bakalan bisa fokus belajar?

Aku suka dulu ketika masih menggunakan kartu SIM 3G, kalau kehabis kuota lagi aku sempat masukin pulsa lagi. Sekarang dengan kuota unlimited aja aku rasa makin kalah dalam berpikir tentang manajemen data, sih πŸ˜‚.
 
😊 Aku pikir pemerintah harus lebih teliti dulu sebelum membuat kebijakan seperti ini. Maka apa kalau pengguna internet mau bayar kuota dan sudah melakukan pembayaran, kenapa gak bisa mendapatkan akses internet lagi? πŸ˜• Ada aturan yang sama untuk semua orang, bukan? πŸ€”
 
Saya pikir ini bukan mainan, kalau mereka memang tidak punya hak untuk kuota internet setelah masa berlaku habis. Kalau kita ngomongin tentang privasi dan keamanan online, sisa kuota internet pasti masih jadi hal yang penting banget. Mungkin gugatan TB Yaumul ini sengaja diajukan agar MK bisa memberikan pandangan yang jelas tentang UU Nomor 6 Tahun 2023 itu. Saya harapnya MK bisa menyatakan kalau aturan tersebut memang tidak adil dan perlu dirubah.
 
Kasus ini memang agak peduli dan perlu dihati 😊. Saya rasa Mahasiswa Uniya tidak harus memikirkan kenyamanan pengusaha, tapi wajib untuk melindungi hak-hak mahasiswa 🀝. Sisa kuota internet itu bukan milik siapa-siapa, tapi milik konsumen yang telah membayar πŸ€‘. Jangan biarkan para pengusaha mengambil keuntungan dari mereka tanpa sengaja πŸ™…β€β™‚οΈ.

Saya berharap MK bisa memberikan solusi yang adil dan jujur untuk TB Yaumul ini 😊. Jangan boleh ada praktik yang tidak adil dan tidak transparan, tapi wajib diatur dengan baik πŸ“š. Mahasiswa Uniya memiliki hak untuk melindungi diri mereka sendiri dan juga masyarakat lainnya πŸ™.
 
Hai guys πŸ˜’, sepertinya mahasiswa Universitas Terbuka itu memang benar-benar marah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kalau sisa kuota internet langsung tidak tersedia lagi setelah masa berlaku habis, bukan mainan yang bisa dimainkan aja 🀣. Saya rasa mereka punya alasan yang benar, kayaknya harus ada kompensasi kalau ingin menghapus sisa kuota. Ingat, kamu bayar nanti tidak bisa makanin πŸ˜‚.
 
Ku bayangkan kalau kita semua harus menghadapi situasi itu nih... 🀯 Sisa kuota internet langsung tidak tersedia lagi setelah masa berlaku habis? Gak bisa dipercaya! πŸ™„ Masih banyak mahasiswa seperti TB Yaumul yang ingin mendapatkan ilmu pengetahuan melalui sistem pembelajaran daring. Jadi, gugatan yang dia ajukan ke MK itu benar-benar penting untuk menyelesaikan masalah ini. πŸ™Œ
 
Maksudnya apa sih dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu? Mereka punya alasan kenapa penghapusan sisa kuota internet tanpa kompensasi ini tidak adil, tapi juga mungkin ada banyak orang yang setuju dengannya 😐. Saya tahu kalau banyak mahasiswa yang suka belajar daring dan membutuhkan kuota internet, tapi apakah mereka udah coba cari alternatif lain ya? πŸ€”
 
Wah kabar gembira, pemerintah akhirnya harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum ini πŸ™Œ. Saya setuju dengan TB Yaumul bahwa aturan tersebut memang tidak adil dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan akses internet daring tanpa hambatan.
Saya pikir pemerintah harus memberikan kompensasi kepada konsumen yang kehilangan sisa kuota internet, seperti berupa voucher atau diskon layanan lainnya πŸ€‘. Atau mungkin mereka bisa memperbarui UU Cipta Kerja agar tidak ada lagi pelanggaran hukum seperti ini terjadi di masa depan.
 
Halo temen-temen, saya lihat kabar ini, sebenarnya makin lama makin masalah sisa kuota internet di internetan πŸ˜…. Lalu saya lihat data yang ada tentang pengguna internetan di Indonesia dan ternyata 70% pengguna internetan tidak pernah menggunakan sisa kuota internet setelah masa berlaku habis 🀯. Maksudnya, jika tidak dibayar lagi, sisa kuota langsung tidak tersedia lagi, kayak seperti hilang uang 😳.

Saya rasa itu bukan masalah kecil, tapi ada juga data yang menunjukkan bahwa hanya 10% pengguna internetan yang pernah menggunakan layanan data internetan berbasis pembayaran berlangganan πŸ“ˆ. Artinya, jadi banyak lagi orang yang tidak perlu khawatir sisa kuota internetnya. 😊

Saya setuju dengan TB Yaumul Hasan Hidayat, dijamin itu bukan masalah adil dan konstitusional βš–οΈ. Jadi, saya harap MK dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi mahasiswa seperti dia 🀞.
 
kembali
Top