Dalam rapat pengurus harian syuriah PBNU yang dilaksanakan di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025, keputusan diberikan untuk mengundurkan diri KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan ketua umum PBNU. Keputusan ini didasarkan atas kesimpulan dan keputusan rapat yang menyatakan bahwa diundangnya narasumber pro zionis Israel, Peter Berkowitz, dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah.
Syuriah PBNU berpendapat bahwa hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antara Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan. Yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Dalam keputusan rapat syuriah, KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU tiga hari usai diterimanya keputusan rapat syuriah. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan perkara organisasi biasa yang sedang ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sesuai mekanisme internal yang berlaku.
KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum PBNU saat ini menjadi topik perdebatan di kalangan warga NU. Kepemimpinannya dipertanyikan karena penggunaan narasumber pro zionis Israel dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Syuriah PBNU berpendapat bahwa hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antara Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan. Yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Dalam keputusan rapat syuriah, KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU tiga hari usai diterimanya keputusan rapat syuriah. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan perkara organisasi biasa yang sedang ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sesuai mekanisme internal yang berlaku.
KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum PBNU saat ini menjadi topik perdebatan di kalangan warga NU. Kepemimpinannya dipertanyikan karena penggunaan narasumber pro zionis Israel dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).