Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu Instansi Pusat Mulai 2024
Pemerintah resmi mulai mengimplementasikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2024. Skema ini merupakan bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif bagi tenaga kerja non-ASN (Non-Amerikus Sibuk) di sektor publik. Skema ini bertujuan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam.
Pegawai paruh waktu bekerja dengan durasi lebih pendek dari jam kerja ASN pada umumnya, sehingga akan mempengaruhi beban tugas dan tanggung jawab masing-masing. Penetapan status dan pengangkatan keduanya tetap melalui proses seleksi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan sistem upah per jam, yang lebih rendah dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu karena perbedaan durasi kerja. Besaran gaji ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut adalah tiga opsi utama untuk menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu:
1. Gaji terakhir sebelum diangkat
2. Upah terakhir sebelum menjadi ASN
3. Upah Minimum Provinsi
Di instansi pusat di Jakarta, penghasilan gaji PPPK Paruh Waktu akan diakui minimal sebesar UMP DKI Jakarta tahun 2025, yaitu Rp5.396.761 per bulan. Namun, besarnya gaji aktual akan disesuaikan dengan jam kerja yang dijalani.
Pengelolaan skema PPPK Paruh Waktu dilakukan langsung oleh BKN. Skema ini memberi kepastian hukum bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya belum diatur jelas.
Pemerintah resmi mulai mengimplementasikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2024. Skema ini merupakan bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif bagi tenaga kerja non-ASN (Non-Amerikus Sibuk) di sektor publik. Skema ini bertujuan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam.
Pegawai paruh waktu bekerja dengan durasi lebih pendek dari jam kerja ASN pada umumnya, sehingga akan mempengaruhi beban tugas dan tanggung jawab masing-masing. Penetapan status dan pengangkatan keduanya tetap melalui proses seleksi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan sistem upah per jam, yang lebih rendah dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu karena perbedaan durasi kerja. Besaran gaji ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut adalah tiga opsi utama untuk menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu:
1. Gaji terakhir sebelum diangkat
2. Upah terakhir sebelum menjadi ASN
3. Upah Minimum Provinsi
Di instansi pusat di Jakarta, penghasilan gaji PPPK Paruh Waktu akan diakui minimal sebesar UMP DKI Jakarta tahun 2025, yaitu Rp5.396.761 per bulan. Namun, besarnya gaji aktual akan disesuaikan dengan jam kerja yang dijalani.
Pengelolaan skema PPPK Paruh Waktu dilakukan langsung oleh BKN. Skema ini memberi kepastian hukum bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya belum diatur jelas.