Rencana Anggaran Program MBG Tiap Hari Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 244 Tahun 2025, program kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan dengan dana APBN Tahun Anggaran 2025. Program ini dirancang untuk menyediakan makanan bergizi kepada anak-anak dan remaja yang tergolong dalam kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Dengan demikian, jumlah penerima manfaat program MBG ini diperkirakan mencapai 82.9 juta jiwa peserta didik dan santri beserta ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita pada tahun 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menentukan jumlah anggaran program MBG tiap harinya, BGN menggunakan rumus perhitungan hari sekolah efektif dan hari distribusi efektif kelompok 3B. Berdasarkan juknis terbaru, penerima manfaat kegiatan program MBG ini adalah seluruh peserta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus, serta masyarakat kelompok 3B.
Anggaran program MBG tiap harinya ditentukan sebesar Rp15.000 per hari untuk setiap penerima manfaat, dengan pengecualian bagi anak balita dan peserta didik jenjang PAUD/TK/RA dan SD/MI kelas 1—3 yang mendapatkan pagu maksimal per porsi sebesar Rp13.000 per hari.
Biaya bantuan pemerintah mencakup beberapa komponen, yaitu biaya bahan baku dan biaya operasional yang dibiayai secara keseluruhan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan. Jika tidak tersedia acuan HET dan acuan lainnya, Kepala SPPG bersama dengan Pengawas Keuangan SPPG melakukan survei mingguan harga pasar lokal dengan membandingkan harga terendah dari minimal tiga penyedia untuk setiap komoditas yang disahkan oleh pemerintah setempat.
Dengan total anggaran program MBG yang dibutuhkan sebanyak Rp51.524.997.720.000 atau 51 triliun rupiah, diharapkan dapat menyediakan makanan bergizi kepada anak-anak dan remaja yang tergolong dalam kelompok 3B di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, jumlah penerima manfaat program MBG ini diperkirakan mencapai 82.9 juta jiwa peserta didik dan santri beserta ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita pada tahun 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menentukan jumlah anggaran program MBG tiap harinya, BGN menggunakan rumus perhitungan hari sekolah efektif dan hari distribusi efektif kelompok 3B. Berdasarkan juknis terbaru, penerima manfaat kegiatan program MBG ini adalah seluruh peserta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus, serta masyarakat kelompok 3B.
Anggaran program MBG tiap harinya ditentukan sebesar Rp15.000 per hari untuk setiap penerima manfaat, dengan pengecualian bagi anak balita dan peserta didik jenjang PAUD/TK/RA dan SD/MI kelas 1—3 yang mendapatkan pagu maksimal per porsi sebesar Rp13.000 per hari.
Biaya bantuan pemerintah mencakup beberapa komponen, yaitu biaya bahan baku dan biaya operasional yang dibiayai secara keseluruhan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan. Jika tidak tersedia acuan HET dan acuan lainnya, Kepala SPPG bersama dengan Pengawas Keuangan SPPG melakukan survei mingguan harga pasar lokal dengan membandingkan harga terendah dari minimal tiga penyedia untuk setiap komoditas yang disahkan oleh pemerintah setempat.
Dengan total anggaran program MBG yang dibutuhkan sebanyak Rp51.524.997.720.000 atau 51 triliun rupiah, diharapkan dapat menyediakan makanan bergizi kepada anak-anak dan remaja yang tergolong dalam kelompok 3B di seluruh wilayah Indonesia.