Diketahui, program Makan Bergizi Gratis (MBG) disasar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penduduk di seluruh Indonesia. Program ini berfokus pada meningkatkan kesehatan dan penguasaan tubuh anak serta meningkatkan kemampuan anak dalam memenuhi kebutuhan nutrisi.
Perlu diketahui, program MBG merupakan program bantuan sosial yang ditujukan kepada seluruh peserta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus, serta masyarakat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Jumlah penerima manfaat program ini diperkirakan mencapai 82,9 juta jiwa peserta didik dan santri beserta ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita pada tahun 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan program ini, dilakukan perhitungan hari sekolah efektif dan hari distribusi efektif kelompok 3B. Berdasarkan perhitungan tersebut, hari efektif pelaksanaan program MBG adalah pada selama 6 hari tiap pekan/minggu selama tahun 2025 ini.
Dalam hal anggaran budget, program MBG dilaksanakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasinya adalah berupa paket bantuan MBG yang dialokasikan melalui DIPA BGN TA 2025 dengan besaran bantuan rata-rata sebesar Rp15.000 per hari untuk setiap penerima manfaat.
Sedangkan bagi anak balita dan peserta didik jenjang PAUD/TK/RA dan SD/MI kelas 1—3, pagu maksimal per penerima manfaat ditetapkan sebesar Rp13.000 per hari operasional.
Namun demikian, biaya bantuan pemerintah mencakup beberapa komponen, seperti biaya bahan baku dan biaya operasional yang dibiayai secara keseluruhan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan (<em>at cost</em>), serta insentif fasilitas SPPG.
Dalam hal ini, besaran angka untuk biaya bahan baku dan biaya operasional menggunakan <em>at cost</em> sesuai dengan harga yang berlaku setempat. Adapun <em>at cost</em> ini merujuk pada Harga Eceran Tertinggi (HET) setempat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Perlu diketahui, program MBG merupakan program bantuan sosial yang ditujukan kepada seluruh peserta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus, serta masyarakat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Jumlah penerima manfaat program ini diperkirakan mencapai 82,9 juta jiwa peserta didik dan santri beserta ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita pada tahun 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan program ini, dilakukan perhitungan hari sekolah efektif dan hari distribusi efektif kelompok 3B. Berdasarkan perhitungan tersebut, hari efektif pelaksanaan program MBG adalah pada selama 6 hari tiap pekan/minggu selama tahun 2025 ini.
Dalam hal anggaran budget, program MBG dilaksanakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasinya adalah berupa paket bantuan MBG yang dialokasikan melalui DIPA BGN TA 2025 dengan besaran bantuan rata-rata sebesar Rp15.000 per hari untuk setiap penerima manfaat.
Sedangkan bagi anak balita dan peserta didik jenjang PAUD/TK/RA dan SD/MI kelas 1—3, pagu maksimal per penerima manfaat ditetapkan sebesar Rp13.000 per hari operasional.
Namun demikian, biaya bantuan pemerintah mencakup beberapa komponen, seperti biaya bahan baku dan biaya operasional yang dibiayai secara keseluruhan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan (<em>at cost</em>), serta insentif fasilitas SPPG.
Dalam hal ini, besaran angka untuk biaya bahan baku dan biaya operasional menggunakan <em>at cost</em> sesuai dengan harga yang berlaku setempat. Adapun <em>at cost</em> ini merujuk pada Harga Eceran Tertinggi (HET) setempat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.