Kapolri Berikan Update Pemberantasan Judi Online, Aset Rp1,5 Triliun Dijatuhkan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia, memperbarui capaian institusinya dalam memberantas judi online (judol) di Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin 26/01/2026. Menurutnya, pihaknya berhasil menyita aset triliunan rupiah dan memblokir ribuan rekening yang terafiliasi dengan jaringan perjudian daring.
Listyo mengungkapkan bahwa institusinya berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka untuk dipaksa berhadapan, dan meminta aset senilai Rp1,5 triliun. Selain itu, pihaknya juga berhasil memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online.
Menurut Jenderal Listyo, fenomena menjamurnya judi online dipicu oleh berbagai faktor sosial, seperti pengangguran, kecemasan akan ketinggalan (FOMO), kesejahteraan, dan rendahnya pemahaman teknologi. Namun, tantangan utama dalam pemberantasannya terletak pada perbedaan legalitas antarnegara.
Listyo juga mengungkapkan modus pencucian uang yang rumit untuk menyembunyikan aliran dana judi online. Ia mengakui adanya tantangan dalam pemberantasan ini karena negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak.
Beberapa situs yang berhasil ditindak oleh Polri telah menyita aset yang cukup signifikan, yakni Rp530 miliar. Sejumlah operasi besar telah dilakukan untuk meredam aktivitas ini, sehingga judi online di beberapa kegiatan dapat diungkapkan dan diatasi.
"Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan," kata Listyo.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia, memperbarui capaian institusinya dalam memberantas judi online (judol) di Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin 26/01/2026. Menurutnya, pihaknya berhasil menyita aset triliunan rupiah dan memblokir ribuan rekening yang terafiliasi dengan jaringan perjudian daring.
Listyo mengungkapkan bahwa institusinya berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka untuk dipaksa berhadapan, dan meminta aset senilai Rp1,5 triliun. Selain itu, pihaknya juga berhasil memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online.
Menurut Jenderal Listyo, fenomena menjamurnya judi online dipicu oleh berbagai faktor sosial, seperti pengangguran, kecemasan akan ketinggalan (FOMO), kesejahteraan, dan rendahnya pemahaman teknologi. Namun, tantangan utama dalam pemberantasannya terletak pada perbedaan legalitas antarnegara.
Listyo juga mengungkapkan modus pencucian uang yang rumit untuk menyembunyikan aliran dana judi online. Ia mengakui adanya tantangan dalam pemberantasan ini karena negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak.
Beberapa situs yang berhasil ditindak oleh Polri telah menyita aset yang cukup signifikan, yakni Rp530 miliar. Sejumlah operasi besar telah dilakukan untuk meredam aktivitas ini, sehingga judi online di beberapa kegiatan dapat diungkapkan dan diatasi.
"Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan," kata Listyo.