Pemerintah Indonesia siapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan UMKM yang sudah mapan untuk transisi usaha, setelah kebijakan pembatasan impor pakaian bekas dilepas. Menurut Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan memberantas impor baju bekas ilegal tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.
Pemerintah menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan UMKM yang sudah berkembang, sebagai alternatif usaha bagi mereka. Skema ini akan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi para pedagang. "Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan," kata Helvi.
Dalam skema kemitraan ini, pedagang thrifting dapat berperan sebagai distributor, pemasar, atau penyedia bahan baku, tergantung pada keahlian dan kapasitas masing-masing. Pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan untuk para pedagang thrifting melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta.
Skema kemitraan ini diperuntukkan bagi sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menyatakan bahwa mereka telah melakukan pendekatan dengan beberapa UMKM yang sudah berkembang dan akan membantu mereka bertransisi ke sektor konveksi dan tekstil lokal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan alternatif usaha yang relevan dan berkelanjutan bagi para pedagang thrifting.
Pemerintah menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan UMKM yang sudah berkembang, sebagai alternatif usaha bagi mereka. Skema ini akan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi para pedagang. "Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan," kata Helvi.
Dalam skema kemitraan ini, pedagang thrifting dapat berperan sebagai distributor, pemasar, atau penyedia bahan baku, tergantung pada keahlian dan kapasitas masing-masing. Pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan untuk para pedagang thrifting melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta.
Skema kemitraan ini diperuntukkan bagi sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menyatakan bahwa mereka telah melakukan pendekatan dengan beberapa UMKM yang sudah berkembang dan akan membantu mereka bertransisi ke sektor konveksi dan tekstil lokal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan alternatif usaha yang relevan dan berkelanjutan bagi para pedagang thrifting.