Sekolah-s sekolah di Indonesia memang sudah lama bercanda tentang TKA menjadi syarat wajib untuk mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2026. Kini, pihak berwenang punya jawaban yang pasti: benar, TKA jadi syarat wajib siswa eligible untuk mengikuti SNBP.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, nilai TKA diharapkan bisa menilai kemampuan akademik siswa secara objektif. Pada tahapan SNPMB 2026, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi yang dimiliki. Dan, nilai TKA juga menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.
Menurut laman SNPMB, siswa mempunyai nilai TKA Kemdikdasmen, yang artinya TKA jadi syarat wajib untuk mengikuti SNBP. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa meningkatkan mutu dan keadilan sistem pendidikan nasional.
Ketika ditanya mengapa TKA harus menjadi syarat wajib siswa eligible, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa hasil TKA memiliki peran yang signifikan dalam melanjutkan jenjang sekolah berikutnya. Bahkan, nilai TKA telah tercatat dalam Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS), sehingga seluruh data peserta SNBP bisa diakses secara otomatis.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi siswa eligible. Dan, dengan demikian, pihak berwenang berharap kebijakan ini bisa menambah nilai akademika pendidikan nasional Indonesia.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, nilai TKA diharapkan bisa menilai kemampuan akademik siswa secara objektif. Pada tahapan SNPMB 2026, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi yang dimiliki. Dan, nilai TKA juga menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.
Menurut laman SNPMB, siswa mempunyai nilai TKA Kemdikdasmen, yang artinya TKA jadi syarat wajib untuk mengikuti SNBP. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa meningkatkan mutu dan keadilan sistem pendidikan nasional.
Ketika ditanya mengapa TKA harus menjadi syarat wajib siswa eligible, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa hasil TKA memiliki peran yang signifikan dalam melanjutkan jenjang sekolah berikutnya. Bahkan, nilai TKA telah tercatat dalam Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS), sehingga seluruh data peserta SNBP bisa diakses secara otomatis.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi siswa eligible. Dan, dengan demikian, pihak berwenang berharap kebijakan ini bisa menambah nilai akademika pendidikan nasional Indonesia.