Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden adalah yang paling ideal. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Menurut Kapolri, kedudukan Polri ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepolisian Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kapolri juga menekankan bahwa kedudukan Polri ini merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945 dan Reformasi 1998. Pendirian Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum merupakan salah satu aspek reformasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia setelah era Orde Baru.
Menurut Kapolri, kedudukan Polri ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepolisian Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kapolri juga menekankan bahwa kedudukan Polri ini merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945 dan Reformasi 1998. Pendirian Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum merupakan salah satu aspek reformasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia setelah era Orde Baru.