Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden adalah yang paling strategis. Dia menyebut, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti ini.
Sementara itu, Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia menolak segala bentuk wacana, usulan maupun upaya politik dan administratif yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Mereka menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementrian akan menghidupkan kembali pola lama yang telah ditinggalkan reformasi.
Di sisi lain, Kompolnas pun sependapat bahwa penempatan Polri di bawah presiden adalah yang paling benar. Mereka menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian menjadi kerentanan politik semata.
Menurut Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, rekomendasi kedua yang diberikan adalah dukungan untuk memaksimalkan kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Selain itu, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dengan demikian, kedudukan Polri yang berada di bawah presiden merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia menolak segala bentuk wacana, usulan maupun upaya politik dan administratif yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Mereka menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementrian akan menghidupkan kembali pola lama yang telah ditinggalkan reformasi.
Di sisi lain, Kompolnas pun sependapat bahwa penempatan Polri di bawah presiden adalah yang paling benar. Mereka menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian menjadi kerentanan politik semata.
Menurut Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, rekomendasi kedua yang diberikan adalah dukungan untuk memaksimalkan kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Selain itu, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dengan demikian, kedudukan Polri yang berada di bawah presiden merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.