Kejagung Bakal Melanjutkan Penelusuran Aset Harvey Moeis yang Belum Dibebankan Uang Pengganti Rp420 Miliar
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bahwa mereka akan melanjutkan penelusuran aset-aset berharga milik terpidana Harvey Moeis yang belum dibebankan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik lantaran total aset yang telah disita masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Oleh karena itu, mereka akan terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh terpidana Harvey Moeis hingga ketemu dengan aset tracking yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti.
"Dalam instrumen sita eksekusi, kita akan mencari aset milik terpidana atau aset tracking," kata Anang kepada wartawan. "Kita tidak akan menyerah dalam mencari aset-aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis."
Istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bahwa mereka akan melanjutkan penelusuran aset-aset berharga milik terpidana Harvey Moeis yang belum dibebankan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik lantaran total aset yang telah disita masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Oleh karena itu, mereka akan terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh terpidana Harvey Moeis hingga ketemu dengan aset tracking yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti.
"Dalam instrumen sita eksekusi, kita akan mencari aset milik terpidana atau aset tracking," kata Anang kepada wartawan. "Kita tidak akan menyerah dalam mencari aset-aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis."
Istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.