Di Medan, Sumut, terjadi kejadian pemerkosaan ayah tirinya kepada tiga saudara perempuan berusia 9, 12, dan 16 tahun. Pelaku, yang bernama Y (41), ditangkap oleh tim operasional unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban pada tahun 2024. Selanjutnya, salah satu korban melaporkan ke ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya di dalam rumah.
Korban lain kemudian membuka suara dan mengaku menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Ibu-ibu para korban melaporkan suaminya itu ke Polres Pelabuhan Belawan, dan pihak kepolisian memulai penyelidikan. Setelah menemukan bukti terkait perbuatan pelaku, petugas kepolisian mencari pelaku dan akhirnya menangkapnya.
Kejadian ini telah ditangani oleh tim operasional unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, yang berhasil menangkap pelaku dan memulihkan kebenaran terkait perbuatan bejat tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban pada tahun 2024. Selanjutnya, salah satu korban melaporkan ke ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya di dalam rumah.
Korban lain kemudian membuka suara dan mengaku menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Ibu-ibu para korban melaporkan suaminya itu ke Polres Pelabuhan Belawan, dan pihak kepolisian memulai penyelidikan. Setelah menemukan bukti terkait perbuatan pelaku, petugas kepolisian mencari pelaku dan akhirnya menangkapnya.
Kejadian ini telah ditangani oleh tim operasional unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, yang berhasil menangkap pelaku dan memulihkan kebenaran terkait perbuatan bejat tersebut.