Pria di Gresik Cabuli Anak Kandung Saat Istri Hamil 7 Bulan, Pelaku Tega Mencabuli Korban Selama Empat Tahun. Pihak kepolisian menemukan pelaku tega mencabuli korban saat ini sedang hamil tujuh bulan.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pria tersebut memiliki sejarah menikah tiga kali dan telah bercerai dengan istri pertamanya. Korban merupakan anak dari istri pertama yang telah bercerai. Setelah itu, pelaku merantau ke Malaysia dan menikah kembali dengan seorang wanita.
Kasus tersebut terungkap usai korban curhat kepada ibunya. Menurut Rovan, kasus ini dianggap sebagai tindak kejahatan yang sangat berat karena pelaku telah mencabuli korban selama empat tahun sejak berusia 14 tahun.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 15 miliar. Namun, masih dipertimbangkan untuk mengeluarkannya dari proses pembelajaran di sekolah karena pelaku telah mencabuli korban selama empat tahun.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pria tersebut memiliki sejarah menikah tiga kali dan telah bercerai dengan istri pertamanya. Korban merupakan anak dari istri pertama yang telah bercerai. Setelah itu, pelaku merantau ke Malaysia dan menikah kembali dengan seorang wanita.
Kasus tersebut terungkap usai korban curhat kepada ibunya. Menurut Rovan, kasus ini dianggap sebagai tindak kejahatan yang sangat berat karena pelaku telah mencabuli korban selama empat tahun sejak berusia 14 tahun.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 15 miliar. Namun, masih dipertimbangkan untuk mengeluarkannya dari proses pembelajaran di sekolah karena pelaku telah mencabuli korban selama empat tahun.