Begini Cara Pemda-BUMD Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

Prabowo Subianto sebagai Presiden, memanggil peraturan untuk mendukung pemerintahan pusat di beberapa bidang dengan memberikan pinjaman kepada daerah dan BUMN. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2025 lalu.

Dalam peraturan ini, BUMN dan BUMD diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan permohonan pinjaman. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Untuk Pemerintah Daerah (Pemda-BUMD):

- Jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.

- Rasio kemampuan keuangan daerah harus minimal 2,5 atau ditetapkan oleh Menteri.

- Pemda-BUMD harus tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

- Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

- Pemda-BUMD harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD.

- Selain itu, pemda-bumd juga harus memenuhi syarat lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Gampangnya bikin Pemda kaya nggak? Pinjaman yang besar harusnya ada syarat apa ajah, kalau tidak ada maka siapa yang nyesel? Kalau misalnya Pemda itu kurang mampu membayar utangnya, maka pinjaman itu gede-bede dulu. Jangan nyesel kira-kira apa-apa ya.
 
Pinjaman untuk daerah dan BUMN? eh aku penasaran kalau bagaimana jadi. mungkin mereka ingin lebih fokus pada pengembangan infrastruktur bukan? tapi mungkin ini juga bisa membantu agar daerah-daerah yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. tapi apa jika pinjaman ini hanya akan memperburuk utang daerah? aku masih ragu-ragu, mungkin perlu ada penyesuaian dan evaluasi yang lebih baik sebelum implementasinya.
 
Pinjaman bagi daerah dan BUMN kan? Pasti bermanfaat deh, tapi jadi gak cuma begitu aja, ada syarat apa lagi? Jika daerah mau meminjam pinjaman, harus jadi pasti memenuhi semua syarat ini, kan? Tapi gampangnya sih, karena daerah-daerah di Indonesia agak kurang aja keuangan, kan? Maka dari itu, pinjaman ini sangat membantu. Jika BUMN dan BUMD punya proyek yang bermanfaat, pasti pinjaman ini sangat membantu mempercepat pelaksanaan proyek tersebut.
 
Pikir saya kalau ini bikin banyak kerugian bagi daerah kecil nih... Kalau mau pinjaman duit, tolong ada syarat-syarat yang jelas kan? Jadi, kalau mau terus mengajukan permohonan pinjaman, tolong harus punya rasio kemampuan keuangan minimal 2,5. Tapi, sih syarat itu bagaimana kalau suatu daerah belum punya pengalaman dalam mengelola dulu? Saya rasanya peraturan ini terlalu ketat...
 
Pinjaman untuk Pemda-BUMD ini seringkali tidak masuk akal ya? Jika kalau kita bayangkan keadaannya seperti ini, berarti jika kita punya hutang yang besar saat ini, tapi masih bisa mendapatkan pinjaman lagi untuk membayar utang itu juga. Nah kemudian apa sih yang akan terjadi kalau kita tidak bisa membayarnya? Itu sama aja seperti mengeluarkan uang nanti kita tahu pasti harus di bayar dulu deh!
 
Aku pikir pinjaman kepada BUMN dan BUMD ini nanti bakal lebih sulit diperoleh. Syarat-syarat yang ditetapkan terlalu ketat, kalau daerah mau menerima pinjaman, pasti harus memenuhi syaratnya semua. Tapi aku juga pikir ini bisa memberikan kesempatan bagi daerah-daerah kecil yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk berkembang.

Tapi, aku khawatir kalau ini nanti jadi sarana untuk pemerintah pusat mengontrol lebih banyak keuangan daerah. Aku ingat kalau beberapa tahun lalu ada daerah yang dipukul karena tidak bisa membayar utangnya, jadi nanti pinjaman ini harus dengan hati-hati digunakan.
 
ya kayaknya kalo presiden memanggil pinjaman bagi daerah dan bumn ini sangat baik nih 😊. jadi biar tidak ada masalah keuangan lagi, dan bisa lebih banyak fokus pada proyek-proyek yang penting untuk ekonomi kita 📈. saya rasa ini sangat keren banget dari presiden subianto 💯.
 
Gue pikir ini perlu banget. Banyak daerah di Indonesia masih belum bisa mengelola utangnya dengan baik. Seperti yang tercantum di PP nomor 39 tahun 2025, banyak daerah yang belum bisa menyelesaikan utangnya dari pemerintah pusat 😬. Gue yakin ini akan membuat banyak daerah jadi semakin sulit untuk mengembangkan infrastruktur dan pelayanan publik. Sementara itu, BUMN dan BUMD pun harus memenuhi syarat yang ketat sebelum bisa menerima pinjaman. Ini bukan kejadian baru, ya! Gue ingat sejak 2015, kita sudah memiliki program like ini tapi tidak efektif. Jadi gue masih ragu-ragu apakah ini akan membuat perbedaan besar atau tidak 🤔
 
Gue penasaran sih, bagaimana kalau daerah kecil di Jawa Barat gak punya kemampuan keuangan yang kuat? Apa kira-kira apa yang akan terjadi jika mereka tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut? Bisa jadi, pinjaman itu jadi beban bagi mereka aja. Dan apa dengan daerah-daerah di luar Jawa Barat? Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang sama kayak gue?
 
Jadi kok ada aturan banget gitu? 🤔 Banyak syarat yang harus dipenuhi, kalau salah bisa jadi masalah. Saya pikir pinjaman itu boleh diberikan kan jika daerahnya benar-benar butuh. Tapi syarat-syarat ini kayaknya agak ribet. Apakah benar-benar semua daerah punya kemampuan keuangan yang cukup? 🤷‍♂️
 
omong omongan tentang pinjaman ini makin seru lagi! aku pikir kalau punya syarat yang jelas dan transparan, bisa memastikan bahwa uang yang diberikan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu atau tidak bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya, kalau ada daerah yang ingin menggunakan pinjaman untuk membangun proyek yang hanya akan memberikan manfaat bagi kawan-kawan mereka saja, tapi tidak ada faedah bagi rakyat umum. aku harap pemerintah bisa membuat peraturan yang lebih baik lagi dan membuat seluruh daerah di Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari pinjaman tersebut! 👍💡
 
[GIF: Orang gila di kelas](https://i.giphy.com/7wPnY3xgW5uV0s/giphy.gif) Kepresidenan Prabowo Subianto kayak gila aja, pinjaman dulu kemudian pungut utangnya lagi. Siapa tau daerah2 makin sibuk pula 🤣
 
Pinjaman pinjam aja, siapa bilang gak bisa? BUMN dan daerah udah banyak pinjaman, apa kalo kalah nggak ada aja? Mau buat ekonomi terus lembur? Kita harus lihat justru bagaimana pinjaman itu digunakan, apakah untuk kegiatan yang bermanfaat atau buat merobek-robek dana. Itu yang penting, kalau gak fokus pada kesejahteraan rakyat aja.
 
aku pikir ini baik atau tidak? memang pemerintah ingin mendukung daerah dan BUMN, tapi juga harus ada batas-batas yang jelas agar tidak terjadi ketergantungan dari pemerintah pusat. syarat-syarat di atas ngerasa sudah cukup untuk mencegah hal itu, tapi aku masih ragu apakah ini sudah cukup untuk memastikan bahwa daerah dan BUMN menggunakan pinjaman dengan bijak. perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak ada yang melakukan penyalahan atau tidak transparan dalam penggunaan pinjaman.
 
Pinjaman kepada daerah dan BUMN aja bikin semuanya sama-sama kaya! Apa maksudnya? Jika punya uang banyak, jadi bisa memberikan pinjaman banyak juga kayaknya. Tapi apa yang terjadi sama daerah-daerah kecil yang belum punya banyak sumber pendapatan? Kita jangan lupa kalau ada yang sedang berjuang untuk bisa membayar utangnya punya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi itu kayaknya bikin tidak bebas berinvestasi. Misalnya, 2,5 rasio kemampuan keuangan daerah minimal itu kayaknya terlalu rendah. Mau diapa pun kondisi ya.
 
omong omongan di dalam PP nomor 39 tahun 2025 ini, aku pikir agak kaku banget. kenapa harus ada batasan 75% untuk pinjaman daerah? itu masih banyak sekali daerah yang belum bisa memenuhi syarat ini 🤔.

kira-kira apa yang akan terjadi kalau daerah tidak bisa memenuhi syarat ini? apakah mereka akan kehilangan akses ke pinjaman? itu agak khawatir, karena banyak sekali daerah yang sudah memiliki utang besar dan belum bisa membayar. pinjaman punya fungsi apa lagi?

sebenarnya aku pikir lebih baik kalau pinjaman daerah diatur dengan lebih lembut, agar daerah bisa beradaptasi dengan kondisi ekonomi mereka sendiri. tapi mungkin itu hanya pendapatku aja, apa yang benar adalah orang lain? 🤷‍♂️
 
ada kan kalau prabowo subianto jadi presiden dia akan memberikan pinjaman kepada daerah dan bumn? aku senang sekali kalau daerah bisa mendapatkan pinjaman untuk pembangunan infrastruktur, tapi aku penasaran apakah pinjaman itu tidak akan membuat utang daerah melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya? apakah itu benar bisa dilakukan oleh pemda-bumd? aku juga ingin tahu lebih banyak tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bumn dan bumd sebelum mengajukan permohonan pinjaman.
 
Aku pikir ini masih terlalu banyak regulasi di balik pinjaman yang diberikan oleh pemerintah. Apa yang penting adalah daerah-daerah tersebut bisa menjalankan program-program yang bermanfaat bagi rakyatnya, bukan tentang pembayaran utang yang jujur. Aku khawatir kalau ini hanya akan membuat banyak orang kewalahan dengan kekacauan akuntansi dan birokrasi yang berlebihan. 🤔
 
kembali
Top