Prabowo Subianto sebagai Presiden, memanggil peraturan untuk mendukung pemerintahan pusat di beberapa bidang dengan memberikan pinjaman kepada daerah dan BUMN. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2025 lalu.
Dalam peraturan ini, BUMN dan BUMD diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan permohonan pinjaman. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Untuk Pemerintah Daerah (Pemda-BUMD):
- Jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
- Rasio kemampuan keuangan daerah harus minimal 2,5 atau ditetapkan oleh Menteri.
- Pemda-BUMD harus tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
- Pemda-BUMD harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD.
- Selain itu, pemda-bumd juga harus memenuhi syarat lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini, BUMN dan BUMD diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan permohonan pinjaman. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Untuk Pemerintah Daerah (Pemda-BUMD):
- Jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
- Rasio kemampuan keuangan daerah harus minimal 2,5 atau ditetapkan oleh Menteri.
- Pemda-BUMD harus tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
- Pemda-BUMD harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD.
- Selain itu, pemda-bumd juga harus memenuhi syarat lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.