Bea Cukai Lepas Ratusan Ton Logam Tanah Jarang yang Disita

Pemeriksaan Mineral Logam Tanah Jarang Terus Berlangsung di Pelabuhan Pangkalbalam

Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melangsungkan pemeriksaan mineral logam tanah jarang (LTJ) yang berasal dari logam tanah jarang untuk kembali diekspor. Sebelumnya, 15 kontainer mineral logam tanah jarang yang diduga memiliki persentase kadar kandungan di bawah ketentuan tersebut disita Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap mineral ilmenit di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) telah keluar, dan sebagian besar sudah dinyatakan memenuhi syarat kadar Titanium Dioksida (TiO²). Dalam beberapa hari terakhir ini, dua komoditas logam tanah jarang, yaitu ilmenit dan monasit, telah menunjukkan persentase kadar kandungan yang memadai.

Jumlah ilmenit milik PT PMM sebagian besar melebihi ambang batas kadar mineral TiO², bahkan mencapai 45 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang menyebutkan batas kadar ilmenit hanya 40 persen.

Sementara itu, monasit masih di bawah 1 persen. Permendag Nomor 9 Tahun 2025 ini baru mengatur kandungan mineral ilmenit saja, sedangkan monasit dan mineral lainnya belum diatur. Ini seharusnya bisa jadi bahan diskusi Kementerian ESDM ke depan karena menyangkut keamanan negara.

Dengan telah keluarnya hasil laboratorium tersebut, perusahaan bisa kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Namun, hingga saat ini, kata Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, permohonan PEB dari perusahaan belum diterima oleh Bea Cukai.

Barang mereka masih di Pelabuhan Pangkalbalam dan belum digeser. Mungkin juga butuh waktu untuk bisa menyelesaikan itu semua. Permohonan PEB belum ada lagi, tapi intinya sudah selesai urusannya.

Junanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mengecek sejauh mana sumber asal usul barang mineral LTJ yang didapat oleh perusahaan. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga surveyor.
 
[GIF: Rendah ke marah]
Kira-kira siapa nih yang cakap ngebawa 15 kontainer mineral logam tanah jarang ke Pelabuhan Pangkalbalam?

[ GIF: Penipuan ]
Belum dipastikan asal usul barang mineral LTJ, tapi semua sudah terkelupas
[ GIF: Tidur dengan mata tertutup ]
 
ada aja sih kalau kita nggak teliti terus sama kayak gini pemeriksaan mineral logam tanah jarang yang berlangsung di pelabuhan pangkalbalam. sebelumnya 15 kontainer disita, tapi sekarang sudah dinyatakan memenuhi syarat kadar titanium dioksida, siapa yang salah sih? 🤔 dan kalo ilmenit dari PT PMM masih melebihi ambang batas kadar mineral TiO² itu siapa yang bilangnya tidak benar? 40 persen aja, tapi sekarang sudah dinyatakan memenuhi syarat, apa sih yang salah dengan sistem ini? 🤷‍♂️
 
Gue pikir gini, kalau Bea Cukai masih kesulitan dengan pengujian kadar mineral logam tanah jarang, mungkin harus ada sistem yang lebih jelas untuk memastikan semua barang yang diekspor memenuhi syarat. Semoga gak ada masalah dengan keamanan negara, karena itu adalah hal yang sangat penting. 🤞 #KeamananNegara #PengujianMineral
 
Sekarang aja bisa nonton siapa yang bisa keluar dari pelabuhan, tapi rasanya masih ada kerumunan di balik pantai. Apa sih artinya kalau ada perusahaan yang ingin ekspor? Mungkin sih karena uangnya terlalu menarik juga sih, atau mungkin karena mereka yang suka bekerja keras. Saya rasa kita harus berpikir lebih mendalam tentang apa itu nanti kalinya jika kita semua bisa keluar dari sini. Apakah kita akan semakin terisolasi? Atau apakah kita akan bisa menemukan kenyamanan di luar?
 
Aku pikir si PT PMM yang punya ilmenit itu, mereka benar-benar lulus ujian kadar TiO² ya? 45 persen kayaknya tidak masuk dalam ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, tapi aku rasa kalau mereka benar-benar melebihi batas itu, mereka mungkin perlu meminta maaf dulu. Tapi aku juga pikir hal ini bisa jadi kesalahan dari Bea Cukai, karena nggak sih nanya ada yang bilang bahwa ilmenit 45 persen masih masuk dalam kategori yang diatur. Kalau benar-benar tidak, mungkin harus ada re revision lagi.
 
Aku pikir ini bikin bingung banget 🤔. Dulu dia dites, sekarang lagi dites 😅. Aku rasa kalau pemeriksaan itu memang penting 🛡️ tapi kalau sampe 2 komoditas yang sama lagi diuji dan hasilnya berbeda 📦 apa artinya? 🤷‍♂️

Aku setuju dengan Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan bahwa pihaknya tidak perlu cek asal usul barang 🙅‍♂️ tapi aku rasa ada kejadian yang lebih penting, yaitu apa itu yang benar-benar diperlukan 🤔. Aku pikir kalau pemeriksaan itu sudah jadi 😌 dan semua perusahaan harus ikut terpaku ⏰.
 
I don't usually comment but... aku pikir ini sangat ngewasa sih! kalau sudah banyak kontainer mineral logam tanah jarang di pelabuhan pangkalbalam dan masih banyak lagi yang belum ditekankan kadar TiO2, apa yang bikin pemeriksaan ini berulang-ulang? apakah ada yang salah dengan sistem ini? dan sih, 15 kontainer sebelumnya sudah diambil karena persentase kadar kandungannya di bawah batas. tapi sekarang gampang aja bisa kembali mengajukan permohonan PEB jika kadar TiO2 sudah memenuhi syarat...
 
😊 Aku penasaran, siapa yang bilang bahwa pemeriksaan mineral logam tanah jarang itu harus dijalankan dengan begitu ketat? Aku tahu ada aturan yang harus diikuti, tapi apa salahnya kalau perusahaan ingin kembali mengajukan permohonan PEB? Mungkin mereka sudah melakukan segala hal yang benar, tapi karena berlalu waktu, barang-barang itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi. 🤔
 
omong omong, sih hasil labnya kayaknya cukup baik! tambah 5 persen untuk monasit, waktunya sudah bisa ekspor sih 🤞📦 yang penting nih, pemeriksaan ini sangat penting buat keamanan negara ya!
 
kembali
Top