Pemeriksaan Mineral Logam Tanah Jarang Terus Berlangsung di Pelabuhan Pangkalbalam
Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melangsungkan pemeriksaan mineral logam tanah jarang (LTJ) yang berasal dari logam tanah jarang untuk kembali diekspor. Sebelumnya, 15 kontainer mineral logam tanah jarang yang diduga memiliki persentase kadar kandungan di bawah ketentuan tersebut disita Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap mineral ilmenit di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) telah keluar, dan sebagian besar sudah dinyatakan memenuhi syarat kadar Titanium Dioksida (TiO²). Dalam beberapa hari terakhir ini, dua komoditas logam tanah jarang, yaitu ilmenit dan monasit, telah menunjukkan persentase kadar kandungan yang memadai.
Jumlah ilmenit milik PT PMM sebagian besar melebihi ambang batas kadar mineral TiO², bahkan mencapai 45 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang menyebutkan batas kadar ilmenit hanya 40 persen.
Sementara itu, monasit masih di bawah 1 persen. Permendag Nomor 9 Tahun 2025 ini baru mengatur kandungan mineral ilmenit saja, sedangkan monasit dan mineral lainnya belum diatur. Ini seharusnya bisa jadi bahan diskusi Kementerian ESDM ke depan karena menyangkut keamanan negara.
Dengan telah keluarnya hasil laboratorium tersebut, perusahaan bisa kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Namun, hingga saat ini, kata Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, permohonan PEB dari perusahaan belum diterima oleh Bea Cukai.
Barang mereka masih di Pelabuhan Pangkalbalam dan belum digeser. Mungkin juga butuh waktu untuk bisa menyelesaikan itu semua. Permohonan PEB belum ada lagi, tapi intinya sudah selesai urusannya.
Junanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mengecek sejauh mana sumber asal usul barang mineral LTJ yang didapat oleh perusahaan. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga surveyor.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melangsungkan pemeriksaan mineral logam tanah jarang (LTJ) yang berasal dari logam tanah jarang untuk kembali diekspor. Sebelumnya, 15 kontainer mineral logam tanah jarang yang diduga memiliki persentase kadar kandungan di bawah ketentuan tersebut disita Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap mineral ilmenit di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) telah keluar, dan sebagian besar sudah dinyatakan memenuhi syarat kadar Titanium Dioksida (TiO²). Dalam beberapa hari terakhir ini, dua komoditas logam tanah jarang, yaitu ilmenit dan monasit, telah menunjukkan persentase kadar kandungan yang memadai.
Jumlah ilmenit milik PT PMM sebagian besar melebihi ambang batas kadar mineral TiO², bahkan mencapai 45 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang menyebutkan batas kadar ilmenit hanya 40 persen.
Sementara itu, monasit masih di bawah 1 persen. Permendag Nomor 9 Tahun 2025 ini baru mengatur kandungan mineral ilmenit saja, sedangkan monasit dan mineral lainnya belum diatur. Ini seharusnya bisa jadi bahan diskusi Kementerian ESDM ke depan karena menyangkut keamanan negara.
Dengan telah keluarnya hasil laboratorium tersebut, perusahaan bisa kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Namun, hingga saat ini, kata Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, permohonan PEB dari perusahaan belum diterima oleh Bea Cukai.
Barang mereka masih di Pelabuhan Pangkalbalam dan belum digeser. Mungkin juga butuh waktu untuk bisa menyelesaikan itu semua. Permohonan PEB belum ada lagi, tapi intinya sudah selesai urusannya.
Junanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mengecek sejauh mana sumber asal usul barang mineral LTJ yang didapat oleh perusahaan. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga surveyor.