Presiden Prabowo Subianto menangani konflik terkait penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU (Stasiun Pembuangan Bahan Bakar) swasta. Pertanyaan mengenai kebijakan ini kembali muncul setelah penggugat, Bahlil Lapauw, menuduh pemerintah menindaklanjutkan pelanggaran hukum terkait penggunaan BBM di SPBU swasta.
Bahlil, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa presiden harus mengambil tindakan lebih serius dalam mengatasi isu ini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus membiarkan industri SPBU swasta terus menggunakan BBM di atas tanah.
"Presiden harus menangani ini dengan segera dan mengambil kebijakan yang tepat," kata Bahlil dalam pernyataan media. "Pemerintah tidak dapat lagi menundukkan kepentingan swasta atas kepentingan negara."
Sementara itu, tim Advokasi HAM (Hak Asasi Manusia) Indonesia menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tepat melawan industri SPBU swasta. Menurut mereka, penggunaan BBM di SPBU swasta merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
"Pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tepat melawan industri ini," kata Wakil Ketua tim Advokasi HAM Indonesia. "Penggunaan BBM di SPBU swasta bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar peraturan hukum."
Tentu saja, para pemrakir dari pemerintah menyangkal klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa presiden sedang mempertimbangkan untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam mengatasi isu ini.
"Mungkin ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan," kata sumber di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kita harus terus berkomunikasi dengan industri SPBU swasta untuk menemukan solusi yang tepat."
Bahlil, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa presiden harus mengambil tindakan lebih serius dalam mengatasi isu ini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus membiarkan industri SPBU swasta terus menggunakan BBM di atas tanah.
"Presiden harus menangani ini dengan segera dan mengambil kebijakan yang tepat," kata Bahlil dalam pernyataan media. "Pemerintah tidak dapat lagi menundukkan kepentingan swasta atas kepentingan negara."
Sementara itu, tim Advokasi HAM (Hak Asasi Manusia) Indonesia menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tepat melawan industri SPBU swasta. Menurut mereka, penggunaan BBM di SPBU swasta merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
"Pemerintah harus mengambil tindakan hukum yang tepat melawan industri ini," kata Wakil Ketua tim Advokasi HAM Indonesia. "Penggunaan BBM di SPBU swasta bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar peraturan hukum."
Tentu saja, para pemrakir dari pemerintah menyangkal klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa presiden sedang mempertimbangkan untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam mengatasi isu ini.
"Mungkin ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan," kata sumber di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kita harus terus berkomunikasi dengan industri SPBU swasta untuk menemukan solusi yang tepat."