Pangajian Rehabilitasi Ira ASDP Masih Dipertimbangkan, KPK Bisa Mengeluarkannya dari Rutan Hari Ini
Kemungkinan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus korupsi di PT ASDP dipertimbangkan sampai batas waktu menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Hingga Rabu malam, KPK belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini membuat Ira ASDP harus bersabar lebih sedikit di Rutan KPK.
"Kemungkinan besok karena pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," kata Soesilo Aribowo, pengacara Ira dan dua koleganya.
KPK akan melengkapi sejumlah tahapan administrasi setelah nantinya mendapat surat rehabilitasi dari Presiden untuk akhirnya mengeluarkannya dari Rutan.
Kemungkinan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus korupsi di PT ASDP dipertimbangkan sampai batas waktu menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Hingga Rabu malam, KPK belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini membuat Ira ASDP harus bersabar lebih sedikit di Rutan KPK.
"Kemungkinan besok karena pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," kata Soesilo Aribowo, pengacara Ira dan dua koleganya.
KPK akan melengkapi sejumlah tahapan administrasi setelah nantinya mendapat surat rehabilitasi dari Presiden untuk akhirnya mengeluarkannya dari Rutan.