Mahkamah Konstitusi (MK) digugat oleh dua warga negara terkait ketentuan usia calon anggota KPU dan Bawaslu. Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota KPU harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu menetapkan usia minimum 40 tahun bagi calon anggota Bawaslu di tingkat pusat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3). Mereka berpendapat bahwa usia 40 tahun tidak seharusnya menjadi parameter utama untuk menilai kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.
Sementara itu, Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.
Para pohon menilai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut telah menciptakan hambatan bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam permohonan mereka, para pohon juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun. Fakta tersebut menurut pohon menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kecakapan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor usia.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pohon untuk memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum dalam permohonan mereka. Guntur menyarankan agar para pohon mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3). Mereka berpendapat bahwa usia 40 tahun tidak seharusnya menjadi parameter utama untuk menilai kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.
Sementara itu, Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.
Para pohon menilai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut telah menciptakan hambatan bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam permohonan mereka, para pohon juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun. Fakta tersebut menurut pohon menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kecakapan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor usia.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pohon untuk memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum dalam permohonan mereka. Guntur menyarankan agar para pohon mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan.