Batas Usia Calon Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) digugat oleh dua warga negara terkait ketentuan usia calon anggota KPU dan Bawaslu. Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota KPU harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu menetapkan usia minimum 40 tahun bagi calon anggota Bawaslu di tingkat pusat.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3). Mereka berpendapat bahwa usia 40 tahun tidak seharusnya menjadi parameter utama untuk menilai kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.

Sementara itu, Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.

Para pohon menilai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut telah menciptakan hambatan bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam permohonan mereka, para pohon juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun. Fakta tersebut menurut pohon menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kecakapan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor usia.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pohon untuk memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum dalam permohonan mereka. Guntur menyarankan agar para pohon mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan.
 
Maksudnya, apa lagi kebutuhan 40 tahun untuk jadi anggota KPU? Apa yang penting adalah kemampuan dan integritas seseorang, bukan usia. Saya lihat kalau para pohon punya alasan yang cukup kuat untuk mempertanyai hal ini. Tapi ayo, kita tunggu putusan dari MK apa aja?
 
ini kayaknya masalah usia di Indonesia ya, tapi apa bedanya kalau kita fokus pada potensi seseorang bukan? kenapa kita harus menolak seseorang karena usianya yang kurang dari 40 tahun? apakah itu benar-benar bisa membawa perubahan yang baik dalam pemerintahan?

saya pikir yang penting adalah kemampuan dan integritas seseorang, bukan usia mereka. kenapa kita tidak fokus pada itu? dan apa dengan perbedaan usia 5 tahun atau 10 tahun? apakah itu benar-benar bisa mempengaruhi hasilnya?

saya rasa ini semua tentang pandangan yang berbeda, tapi saya ingin tahu, bagaimana kalian melihat hal ini?
 
Kalau nggak salah, usia 40 tahun itu kayak giliran untuk dipertanyikan lagi. Kepemimpinan tidak sama dengan usia, kan? Siapa bilang bahwa orang yang lebih muda belum bisa jadi warga yang baik? Tapi, tapi, pasal 117 huruf b memperkirakan bahwa kalau mau diisi sebelum umur 40, kita harus mulai dari kecamatan ya. Maksudnya, apa itu kualitas calon?
 
Saya rasa itu bikin masalah besar banget! Kalau kita nggak bisa terus berubah, maka pemerintahan di Indonesia tetap sama kayak kemarin, kan? Itu artinya, kita harus terbuka untuk perubahan dan tidak kaku dengan kebijakan yang sudah ada. Saya pikir usia 40 tahun itu hanya satu-satunya faktor yang ditentukan oleh pembatasan ini, tapi gampang banget untuk ada lagi faktor lain yang sama pentingnya seperti itu! Misalnya, kemampuan kita dalam mengelola informasi atau pengalaman hidup yang lebih luas. Saya rasa mahkamah konstitusi harus bisa meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan solusi yang lebih baik untuk semua orang Indonesia
 
ini bikin jawaan saking penasaran, gimana kalau kita buat syarat usia lebih rendah, misalnya 30 tahun untuk semua jabatan publik, seperti itu nggak akan salah juga sih 🤔. tapi mungkin karena ada tekanan dari organisasi-organisasi yang ingin mengawali warga negara muda di pemilu. aku rasa ini harus dibahas lebih lanjut, apa kelebihan dan kekurangan dari syarat usia 40 tahun itu, jadi kita bisa nentuin mana yang nggak baik sih 💡
 
Hmm, saya pikir 40 tahun itu sedang dibawa terlalu lama. Mereka juga harus mempertimbangkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya lebih dari itu. Seperti giliran kita untuk memilih KPU dan Bawaslu. Saya rasa usia bukan satu-satunya kriteria yang penting, tapi kita juga perlu memperhatikan pengalaman hidup, integritas, dan kemampuan seseorang dalam melayani masyarakat 🤔
 
Saya pikir kalau kita harus mengatur usia minimum untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, itu tidak masuk akal banget! Apa artinya kita ingin mengatakan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa menjadi lembaga pemilu? Saya pikir lebih baik kita fokus pada keterampilan dan pengalaman seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU atau Bawaslu, bukan usianya!
 
Kalau kita lihat, pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu memang ada batasan usia untuk calon anggota KPU, tapi gimana kalau kita lihat juga pasal 117 Ayat (1) yang ada batasan usia yang lebih rendah untuk calon anggota Bawaslu di tingkat pusat? Maksudnya, jika kita ambil pasal tersebut sebagai satu kesatuan, maka apa artinya kita harus menolaknya? 🤔

Dan kalau kita lihat fakta-fakta lain yang ada di Indonesia, seperti jabatan publik lainnya yang dapat diisi oleh individu berusia di bawah 40 tahun, gimana kalau kita menerapkan hal yang sama untuk calon anggota KPU dan Bawaslu? Mungkin kalau kita melihat dari sudut pandang itu, maka pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota memiliki kecakapan yang cukup. 🤷‍♂️
 
Saya pikir konflik ini serasa seperti permainan bola basket, ada tim yang berjuang untuk menjadi pahlawan, tapi malu-malu untuk mengambil bola 🏀👊. Siapa tahu, jika kita mempertimbangkan usia bukan satu-satunya faktor dalam menilai kecakapan seseorang, mungkin kita bisa mendapatkan pemimpin yang lebih berpengalaman dan cerdas dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU 🤔💡. Saya rasa, pihak Bawaslu perlu mempertimbangkan untuk melepas batasan usia minimum 40 tahun, sehingga warga negara bisa menikmati kesempatan yang sama dalam pemerintahan 💪🏼👍 #PertimbanganUsiaTidakSekadar #KepemimpinanTidakBerasalDariUsia #DemokrasiBerkeadilan
 
itu gampang aja, 40 tahun nggak harus jadi batas utama buat siapa pun mau jadi anggota KPU atau Bawaslu... apa sih maksudnya? kalau dijabat oleh warga negara yang masih berenergi dan nggak punya masalah kesehatan, bukan usia 40 tahun yang terus menerus menjadi faktor. aku pikir itu bikin tidak adil juga...
 
aku pikir ini gampang banget, kalau kita bisa asumsikan bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang usia, tapi juga faktor lain seperti pengalaman, kemampuan, dan integritas pribadi. kalau kita mengatakan demikian, maka tidak ada alasan untuk menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu. yang penting adalah seseorang bisa membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik, bukan berapa usianya 🤔
 
Maaf, kalau ada salah poin di UU Pemilu ini kayaknya harus perbaiki, karena siapa aja yang berusia di bawah 40 tahun masih bisa menjadi wakil rakyat 🤔. Seperti gampangnya dipilih menjadi kepala daerah atau bahkan menteri, tapi kalau usia menjadi parameter utama untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu itu kayaknya tidak adem. Saya rasa ada yang harus perbaiki agar bisa lebih seragam dan adil dalam pemilihan wakil rakyat 🙏.
 
Mereka benar-benar kaget kan pasal itu, tapi siapa tahu mungkin karena adanya persaingan yang ketat di antara partai-partai politik nanti. Saya pikir lebih baik jika mereka membuat kriteria lain untuk menilai kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU dan Bawaslu, seperti pengalaman hidup, kemampuan komunikasi, atau bahkan latar belakang pendidikan.
 
Wah, 40 tahun masih nggak usiah 😂. Maksudnya, apa kamu pikir kalau 30 tahun sudah bisa jadi pengurus pemerintahan? 🤣. Tapi serius, pasal ini kayaknya perlu diubah. Usia nggaklah satu-satunya faktor yang menentukan kecakapan seseorang. Kalau bisa ditekan oleh 25 tahun saja, apa artinya kalau ada orang yang sudah pengalaman dan bijaksana? 🤔. Maka dari itu, harusnya diubah agar semua warga negara bisa berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa harus diperebutkan usia yang 'ideal' 😊.
 
Saya pikir kalau kita harus mengisi jabatan di KPU atau Bawaslu, giliran itu bisa sama-sama dibuka bagi siapa saja yang ingin terjun, asalkan punya kemampuan dan integritasnya. Maksudnya, usia 40 tahun nggak perlu jadi batasan untuk menjadi calon anggota KPU atau Bawaslu. Kita bisa melihat di mana-mana ada orang yang sudah 30 atau bahkan 25 tahun sudah memiliki jabatan publik dan bisa menjalankannya dengan baik. Mungkin kalau kita buat seperti itu, maka semua warga negara bisa merasa kesempatan sama-sama untuk terjun ke politik dan membuat perbedaan.
 
Pernah bayangin siapa yang akan jadi kPU nggak usia 40 tahun? Tapi kayak gini, konstitusi bilang harus 40 tahun, tapi kenapa kita harus dipaksakan aja untuk berusia 40 tahun? Mungkin karena mereka pikir usia itu sudah pasti sama pentingnya dengan kepemimpinan? Nah, kalau benar, maka saya pikir itu salah. Kita harus bisa memilih siapa yang pintar dan bisa jaga kepentingan kita, bukan hanya berdasarkan usia.
 
Luar biasa sih siapa kalau mereka masih bingung tentang usia apa yang diharapkan oleh calon anggota KPU dan Bawaslu. Siapa tahu 25 tahun sudah cukup untuk menjabat sebagai panwaslu kecamatan atau kelurahan? Tapi mungkin sih karena itu bukan masalah, tapi apa kalau mereka ingin jadi kepala daerah? 35 tahun sudah bisa jadi kepala kabupaten atau kota, tapi 40 tahun lagi harusnya ngawasin proses pemilu di tingkat pusat. Maksudnya apakah ada aturan yang lebih penting dari usia?
 
kembali
Top