Polisi Jakarta Timur berhasil menangkap kembali seorang pria berinisial HSW (63 tahun) yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta. Pelaku ini baru bebas bersyarat dari kasus serupa beberapa bulan lalu.
Pada Kamis kemarin, pelaku tersebut menemui korban saat meminta bantuan menjemputnya yang satu sekolah, sebenarnya tugas menjemput anak korban di PAUD. Setelah menunggu, dia akhirnya temukan korban dan mengajaknya naik motor. Namun, korban berteriak meminta untuk pulang, tetapi pelaku tidak memperhatikan permintaan tersebut.
Korban kemudian terungkap oleh polisi melalui rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian. Pencabulan diduga dilakukan oleh pelaku saat naik motor dengan korban di atas motor.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya. Namun, karena kondisi pelaku yang membutuhkan perawatan khusus, dia diterima bebas bersyarat.
Saat ini, pelaku sedang melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama. "Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri Yatmini.
Pelaku tersebut dikenakan jerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku tersebut adalah tersangka residivis.
Korban yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut saat ini telah diberikan pendampingan dan pemulihan oleh polisi.
Pada Kamis kemarin, pelaku tersebut menemui korban saat meminta bantuan menjemputnya yang satu sekolah, sebenarnya tugas menjemput anak korban di PAUD. Setelah menunggu, dia akhirnya temukan korban dan mengajaknya naik motor. Namun, korban berteriak meminta untuk pulang, tetapi pelaku tidak memperhatikan permintaan tersebut.
Korban kemudian terungkap oleh polisi melalui rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian. Pencabulan diduga dilakukan oleh pelaku saat naik motor dengan korban di atas motor.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya. Namun, karena kondisi pelaku yang membutuhkan perawatan khusus, dia diterima bebas bersyarat.
Saat ini, pelaku sedang melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama. "Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri Yatmini.
Pelaku tersebut dikenakan jerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku tersebut adalah tersangka residivis.
Korban yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut saat ini telah diberikan pendampingan dan pemulihan oleh polisi.