Kakek Bejat Kembali Cabuli Bocah di Cakung Jaktim, Baru Bebas Bersyarat
Saat ini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat, seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ternyata baru bebas dari kasus serupa, meskipun telah menetapkan diri sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku tersebut masih melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama pada saat itu vonis 10 tahun. Pelaku kemudian menunjukkan perilaku cabuli bocah perempuan berusia 7 tahun tersebut di atas motor.
Kemudian korban juga sudah berteriak di dalam rekaman CCTV itu, minta untuk pulang. Namun demikian tidak dihiraukan oleh tersangka. Ada pun perkara ini bisa terungkap karena adanya rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu.
Polisi memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis.
Saat ini masih banyak kasus pencabulan terhadap anak-anak yang dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membantu dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Saat ini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat, seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ternyata baru bebas dari kasus serupa, meskipun telah menetapkan diri sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku tersebut masih melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama pada saat itu vonis 10 tahun. Pelaku kemudian menunjukkan perilaku cabuli bocah perempuan berusia 7 tahun tersebut di atas motor.
Kemudian korban juga sudah berteriak di dalam rekaman CCTV itu, minta untuk pulang. Namun demikian tidak dihiraukan oleh tersangka. Ada pun perkara ini bisa terungkap karena adanya rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu.
Polisi memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis.
Saat ini masih banyak kasus pencabulan terhadap anak-anak yang dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membantu dalam penanganan kasus-kasus tersebut.