KPK Ingatkan Segera Lapor LHKPN, 32,52 Persen Pejabat Serahkan Laporan yang Dulu Tidak Diterima
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan laporan tersebut secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Menurut data yang diterima KPK, capaian kepatuhan pelaporan LHKPN pada periode tahun 2025 hingga Januari 2026 baru mencapai 32,52%. Angka ini masih jauh dari target kepatuhan yang diinginkan oleh KPK.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, serta merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan laporan tersebut secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Menurut data yang diterima KPK, capaian kepatuhan pelaporan LHKPN pada periode tahun 2025 hingga Januari 2026 baru mencapai 32,52%. Angka ini masih jauh dari target kepatuhan yang diinginkan oleh KPK.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, serta merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.