Bareskrim Polri terus mengejar kasus dugaan insider trading di dalam dunia investasi saham. Dalam kasus Narada Aset Manajemen, Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan adanya aksi tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh dua asset manajemen tersebut. Rangkaian transaksi jual beli saham dijadikan target penyidikan dan menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Penyelidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Selain itu, mereka melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar.
Dalam kasus serupa di Minna Padi Aset Manajemen, Bareskrim Polri juga menemukan adanya praktik ilegal ini. Keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dan menjual kembali kepada reksadana lainnya dengan harga yang cukup tinggi.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Minna Padi berinisial DJ, pemegang saham Minna Padi berinisial ES dan istrinya berinisial EL dijadikan tersangka. Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu.
Penyelidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Selain itu, mereka melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar.
Dalam kasus serupa di Minna Padi Aset Manajemen, Bareskrim Polri juga menemukan adanya praktik ilegal ini. Keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dan menjual kembali kepada reksadana lainnya dengan harga yang cukup tinggi.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Minna Padi berinisial DJ, pemegang saham Minna Padi berinisial ES dan istrinya berinisial EL dijadikan tersangka. Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu.