Dalam Operasi Tindak Tambang Pasir Ilegal, Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menggencarkan penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Operasi ini diluncurkan setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait tentang aktivitas tambang tanpa izin di dalam kawasan konservasi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir telah ditemukan di kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti dari kasus ini.
Penindakan yang dilakukan oleh polisi di lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang, menemukan bahwa enam unit excavator dan empat unit dumptruck telah disita. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Penegakan hukum dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang. Polri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir telah ditemukan di kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti dari kasus ini.
Penindakan yang dilakukan oleh polisi di lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang, menemukan bahwa enam unit excavator dan empat unit dumptruck telah disita. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Penegakan hukum dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang. Polri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat.