Dua orang tersangka baru menunggu pengadilan setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan tindak pidana pasar modal dalam proses penawaran publik perdanan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dari dua tersangka, salah satunya adalah ex staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia bernama Bh. Sementara itu, dua terakhir yaitu Financial Advisor DA dan Project Manager RE yang mendaftar diri sebagai terduga di pengadilan setelah tiga tersangka baru menunggu persidangan.
Penyelidikan diperbarui ketika sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak bulan Oktober 2022. Penyelidik Bareskrim Polri menemukan bahwa PIPA memiliki kekurangan dalam persyaratan IPO yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelidikan diperbarui ketika sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak bulan Oktober 2022. Penyelidik Bareskrim Polri menemukan bahwa PIPA memiliki kekurangan dalam persyaratan IPO yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).